JAKARTA, KOMPAS — Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Satpel Kecamatan Cakung, PPSU Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan Tim Petugas Pelaksana Reaksi Cepat Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menangkap tangan dua warga, yaitu RS dan NU, karena membuang limbah terkontaminasi B3, Sabtu (1/12/2018), pukul 11.30.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 23 karung sampah berisi pelat kopling bekas. Sampah itu berasal dari usaha pantek kopling di Bekasi, Jawa Barat. Sampah tersebut diangkut menggunakan angkot jurusan Pulogadung-Bekasi dengan pelat nomor B 1426 WV.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Gatot Jumantoro, Sabtu, petugas mencurigai sebuah angkot yang sedang membuang sampah di sisi selatan Kanal Banjir Timur, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Setelah diperiksa, angkot tersebut tidak mengangkut sampah, tetapi pelat kopling bekas.
Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Rusliyanto sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, dua warga yang membuang sampah itu diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah No 3/2013 tentang pengelolaan sampah.
Barang bukti berupa karung sampah dan angkot telah diamankan di kantor Kelurahan Ujung Menteng. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.