logo Kompas.id
UtamaPersoalan Kewenangan Jadi...
Iklan

Persoalan Kewenangan Jadi Tantangan Utama

Oleh
INGKI RINALDI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kA3aa82xdQoijT8HIr-i-EVIvnk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_BURGER_B_web_1543583636.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil (kiri) secara simbolis menyerahkan 85 sertifikat kepada Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hari Suprayogi, Jumat (30/11/2018), di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta. Sebagian di antaranya merupakan sertifikat kawasan situ, danau, embung, dan waduk.

JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan menjadi persoalan utama dalam tata laksana pendaftaran dan pengendalian fungsi kawasan situ, danau, embung, dan waduk serta sumber air permukaan lainnya. Hal ini terutama yang terkait dengan keberadaan dan  peran pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih berhak sebagai subyek sertifikat dan memiliki hak untuk melakukan pengelolaan terkait.

Demikian yang dapat disarikan dari rapat koordinasi terkait perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Jumat (30/11/2018). Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan, hal terpenting adalah bagaimana keberadaan SDEW bisa segera diselamatkan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000