JAKARTA, KOMPAS — Kewenangan menjadi persoalan utama dalam tata laksana pendaftaran dan pengendalian fungsi kawasan situ, danau, embung, dan waduk serta sumber air permukaan lainnya. Hal ini terutama yang terkait dengan keberadaan dan peran pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih berhak sebagai subyek sertifikat dan memiliki hak untuk melakukan pengelolaan terkait.
Demikian yang dapat disarikan dari rapat koordinasi terkait perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Jumat (30/11/2018). Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan, hal terpenting adalah bagaimana keberadaan SDEW bisa segera diselamatkan.
Hal ini terkait dengan sejumlah tekanan pada lingkungan, seperti dampak pemanasan global. Selain itu, masih ditambah pula dengan jumlah penduduk yang cenderung terus mengalami peningkatan.
Sofyan menyebutkan, soal kewenangan itu terkait dalam hubungannya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Implikasinya, berhubungan dengan anggaran dan atau aturan birokrasi.
”Idealnya, yang paling bagus (adalah) yang paling dekat. Dalam hal ini, pemerintah daerah tingkat dua (kabupaten/kota),” ucap Sofyan.
Akan tetapi, jika terdapat kepentingan ekosistem yang lebih besar, bisa saja pemerintah pusat lewat unit yang berada sebagai pihak yang berhak dan melakukan pengelolaan. Dalam hal ini, peran tersebut dimiliki Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Gugus tugas
Terkait dengan hal tersebut, sebuah gugus tugas yang terdiri atas sejumlah unsur kementerian dibentuk untuk menangani sejumlah persoalan tersebut. Di dalamnya berisikan sejumlah unsur yang terdiri atas Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sofyan mengatakan, dalam dua pekan hingga empat pekan mendatang, perkembangan baru diharapkan muncul dari hasil kerja gugus tugas. Di dalamnya terutama pada penyelesaian sejumlah persoalan terkait kewenangan antarlembaga pemerintah yang muncul.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Hari Suprayogi seusai rapat koordinasi tersebut mengatakan, tim kerja atau gugus tugas akan bekerja secara praktis, antara lain melakukan pengukuran, pemasangan patok, dan pendaftaran untuk sertifikat.
Serahkan sertifikat
Selain rapat koordinasi, pada kesempatan yang sama, Sofyan secara simbolis menyerahkan 85 sertifikat kepada Kementerian PUPR yang diterima oleh Hari. Di antaranya sembilan sertifikat SDEW di wilayah BBWS Mesuji-Sekampung, Lampung.
Adapun di wilayah Jabodetabek, hingga sejauh ini masih empat SDEW yang sudah memiliki sertifikat, yakni tiga situ di Kabupaten Bogor (Cogreg, Pagam, dan Tlaju Udik) serta satu situ di Kota Bekasi (Rawalumbu).
Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebutkan, salah satu tantangan terkait dengan belum diserahkannya kawasan SDEW di wilayah Banten. Hal itu, lanjutnya, menyusul status SDEW di Banten yang termasuk dalam aset daerah dan membutuhkan persetujuan DPRD sebelum diserahkan kepada Kementerian PUPR.