Ajakan Tertib Lewat Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat apresiasi positif warga karena membantu wajib pajak yang menunggak dan meningkatkan serapan pajak daerah. Meski demikian sebagian besar warga belum optimal memanfaatkan program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dinanti bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program tersebut mengharuskan wajib pajak untuk tetap membayar besaran pokok pajak. Hanya saja dibebaskan pembayaran denda tunggakannya.
Tahun ini, program pengampunan pajak tersebut telah dilakukan beberapa wilayah Jabodetabek . Diantaranya, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang telah melaksanakan program pemutihan tersebut pada Juli dan Agustus.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah melakukan periode baru program pemutihan yang berlangsung selama tanggal 15 November - 15 Desember 2018. Kebijakan ini didasari pada Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI No. 2315 tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB). Sebelumnya, Pemprov DKI telah melaksanakan program pemutihan pada bulan Juni 2018.
Sosialisasi telah dilakukan Pemprov DKI melalui berbagai media dan lewat razia kendaraan di jalan. Selain itu, sosisalisasi juga telah dilakukan hingga ke tingkat RT dan RW, sehingga masyarakat dapat mengetahui program secara detil dan bisa ikut serta dalam program pemutihan pajak.
Meskipun telah sering dilaksanakan pemerintah dan disosialisasikan pada masyarakat, harus diakui informasi tentang program ini belum sepenuhnya tersampaikan dengan baik. Survei jajak pendapat Kompas akhir November lalu menangkap, responden yang mengetahui informasi detail program pemutihan pajak ini hanya sekitar 19 persen. Sementara 43 persen hanya pernah mengetahui sepintas soal kebijakan pajak ini. Malahan hampir 40 persen responden menyatakan tidak mengetahui program pengampunan pajak kendaraan ini.
Meski informasi program pemutihan pajak ini terbatas diketahui publik. Namun hampir tiga perempat responden cukup antusias untuk mengikuti program ini. Termasuk sekitar 32 persen yang belum mengetahuinya sama sekali.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Tak kurang 70 persen responden sepakat dengan manfaat kebijakan tersebut. Pengurusan pajak kendaraaan yang terlambat dibayar sekaligus dengan penghapusan denda dapat dilakukan di layanan Samsat setempat dengan membawa persyaratan administratif berupa STNK dan KTP asli, fotokopi BPKB, serta sejumlah uang untuk membayar pokok pajak. Pelayanan Samsat juga sudah dilakukan di beberapa tempat dengan konsep Samsat corner, Samsat Keliling, hingga Samsat drive thru untuk mempermudah layanan pada masyarakat.
Optimalisasi Pajak
Kendaraan bermotor di DKI masih banyak yang menunggak pajak. Tercatat pada Juni 2018, ada 3 juta sepeda motor dan sekitar 748 ribu roda empat yang menunggak pajak. Tak hanya itu, Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta juga mendata, ada sekitar 70 persen dari 759 mobil mewah yang terlambat membayar pajak. Padahal jika digabung, potensi dari tiga jenis kendaraan bermotor tersebut bisa mencapai sekitar Rp 630,8 miliar.
Melalui program pengampunan denda pajak kendaraan ini, diharapkan serapan pajak bisa lebih maksimal. Sekitar 16 persen responden sepakat dengan hal tersebut. Pemda DKI pada 2018 ini sedang menggenjot penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga mencapai target Rp 8,3 triliun. Sementara target untuk Bea Balik Nama sekitar Rp 5,1 triliun.
Belum Taat
Sejauh ini publik menyambut positif pemutihan pajak. Namun program ini akan sia-sia tanpa adanya kesadaran untuk lebih tertib membayar pajak kendaraan. Fakta tunggakan pajak juga tercermin dari 43 persen responden yang mengaku pernah terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Namun dari jumlah tersebut hanya sekitar seperempat saja yang menyatakan pernah mengikuti program pengampunan pajak kendaraan. Tidak sebandingnya kebiasaan terlambat membayar pajak dengan kemauan untuk mengikuti proses pemutihan bisa jadi terkait persoalnya informasi program. Seperti yang terjadi pada 40 persen responden.
Kemungkinan lainnya, 20 persen responden yang tidak pernah menjadi peserta program pemutihan karena tidak tertarik. Mereka yang tidak tertarik ini mengasumsikan pemutihan pajak merupakan proses yang merepotkan dan bertele-tele. Rendahnya kesadaraan taat pajak juga membuat program pemutihan yang dilaksanakan belum secara sempurna dapat merangkul seluruh para penunggak pajak kendaraan.
Selain kegiatan sosialisasi yang lebih menyentuh masyarakat luas, kesadaran akan pentingnya tertib aturan juga penting ditumbuhkan para wajib pajak. Pemutihan pajak bukanlah program yang dibuat untuk membenarkan pelanggaran pajak. Ini hanyalah upaya pemantik agar para wajib pajak bisa lebih taat pajak.