GRESIK, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Gresik menahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Jairrudin, Senin (3/12/2018), terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Gresik. Ia dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Medaeng pukul 14.46.
Jairrudin memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 09.00 untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pukul 13.28, tim medis dan dokter Rumah Sakit Dr Ibnu Sina, Gresik, tiba di kantor kejaksaan untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka.
Pada pukul 14.39, pihak keluarga tersangka tiba di kejaksaan. Setelah ada komunikasi dengan pihak keluarga, dengan tangan terborgol tersangka dibawa dengan mobil tahanan.
”Kami libatkan tim medis ke sini. Itu sesuai prosedur untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Setelah tim medis memastikan hasilnya fit dan sehat, kami tahan dan tersangka dititipkan ke rutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandu Pramoekartika.
Jairrudin sementara ini menjadi satu-satunya tersangka atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan tahun 2017 di Dinas Pemuda dan Olahraga Gresik. Tiga kegiatan itu bersumber dari APBN serta APBD Kabupaten Gresik tahun 2017, yakni Gowes Pesona Nusantara, car free day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.
Pandu menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga ada kerugian negara sebesar Rp 103,3 juta. ”Kami menemukan adanya pemotongan sekitar 5 persen dari setiap kegiatan. Sementara belum ada aliran dana ke pihak lain,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 12 e juncto Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Kuasa hukum tersangka, A Fajar Yulianto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, menilai penahanan kliennya menjadi kewenangan kejaksaan. Pihaknya menghormatinya.
Namun, Fajar menilai penahanan terhadap kliennya tidak wajar. ”Hari ini, klien kami diperiksa sebagai saksi, hari ini pula ditetapkan tersangka sekaligus ditahan. Kami hormati kejaksaan, tetapi kami akan gunakan hak-hak hukum klien kami. Kami telah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan,” ujarnya.
Kasus pungutan BPJS
Jairrudin adalah kepala dinas kedua di Gresik yang ditahan kejaksaan terkait kasus korupsi tahun ini. Sebelumnya, Kejari Gresik juga menahan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Nurul Dhollam terkait kasus penyimpangan dana kapitasi Jasa Pelayanan (Jaspel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2016.
Kasus itu telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, mulai 13 November 2018. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menyebutkan, terdakwa melakukan pemotongan terhadap alokasi jaspel dana kapitasi BPJS Kesehatan hingga 10 persen.
Caranya memerintah masing-masing 32 kepala puskesmas untuk memotong dan menyetor hingga 10 persen dari jumlah pembayaran jaspel BPJS. Perbuatan itu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terdakwa juga terbukti memasukkan ke dalam rekening pribadinya. Dana yang diperoleh dari pemotongan alokasi Jaspel 10 persen setiap bulan. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,451 miliar sesuai laporan hasil perhitungan Auditor Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jatim.
Penasihat hukum terdakwa, Adi Sutrisno, menilai ada kejanggalan karena pada 2014 sampai 2016, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dijabat oleh Sugeng Widodo. Kliennya saat itu masih sekretaris dinas dan 1 April 2016 baru diangkat menjadi pelaksana tugas. Menurut Adi, tidak mungkin seorang pelaksana tugas berani memerintahkan 32 kepala pukesmas, tetapi hanya meneruskan program pejabat lama.