JAKARTA, KOMPAS — Keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 terus mencari keadilan dengan meminta bantuan hukum kepada pengacara dari Amerika Serikat. Salah satunya Webster Law Firm. Mereka akan mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing setelah mendapat bukti yang cukup kuat.
Jason Webster mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas nama satu keluarga ke perusahaan pesawat Boeing dengan nomor gugatan 2018LO12788 yang diajukan di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, AS. Namun, Webster tidak memberi tahu nama keluarga (penggugat) dengan alasan privasi dan kekhawatiran keluarga.
”Kami akan mencari bukti dan fakta untuk diajukan ke meja persidangan. Pesawat Lion Air bermasalah yaitu pada sistem pilot otomatis. Ini pesawat baru tetapi tetap dipasarkan,” kata Webster, Senin (3/12/2018), Jakarta.
Webster menambahkan, tragedi jatuhnya Lion Air karena diduga perusahan Boeing tidak memberikan peringatan manual penerbangan pesawat serta tidak ada pelatihan kepada pilot. Selain itu, tidak penjelasan kepada penumpang dan publik terkait kerusakan sebelum kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat.
Menurut Webster, jika Boeing dan Lion Air menginformasikan kerusakan, kecelakaan bisa dicegah.
Ia mengatakan, tujuan gugatan agar para keluarga korban mendapatkan kompensasi atas peristiwa kecelakaan Lion Air dari perusahaan Boeing.
”Tujuannya juga untuk mendapatkan penjelasan secara terperinci apa yang terjadi sebenarnya pada Boeing 737 Max 8 dan upaya yang dilakukan untuk membenahi gangguan teknis pada pesawat,” kata Webster.
Webster mengatakan, Badan Penerbangan Federal AS (FAA) menerbitkan arahan perbaikan darurat sistem kontrol penerbangan untuk Boeing 737 Max.
Oleh karena itu, berdasarkan dokumen persidangan, investigasi mengarah pada penyelidikan kendali pesawat Boeing 737 Max 8 yang didesain untuk mencegah terjadinya kehilangan derajat kestabilan pesawat. (AGUIDO ADRI)