logo Kompas.id
UtamaPejabat Publik Turut Sebarkan ...
Iklan

Pejabat Publik Turut Sebarkan Informasi Palsu

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I1lTabndoDvEnAVA_e9I8aCHKjc=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fkompas_tark_2402961_17_0.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pelajar SMP membubuhkan tanda tangan di spanduk seruan ”Keterbukaan Informasi” dalam rangka Hari Hak untuk Tahu Internasional, di Silang Monas, Jakarta, 28 September 2013. Aksi simpatik yang diprakarsai Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR tersebut untuk menyerukan agar seluruh pejabat publik serius melayani permintaan informasi dari masyarakat sebagai bagian dari penegakan HAM sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

JAKARTA, KOMPAS — Disrupsi digital menimbulkan banjir informasi kepada publik, khususnya informasi palsu dan tidak terverifikasi. Banjir informasi ini membuat setiap orang, termasuk pejabat publik dan tokoh masyarakat, turut serta menyebarluaskan informasi palsu dan tidak terverifikasi.

Komisi Informasi Pusat (KIP) merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi serta ajudikasi nonlitigasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000