Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Kasir Toko di Boyolali
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Boyolali bergerak cepat menangkap Fajar Sigit Santoso (19), tersangka pembunuhan terhadap Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) yang jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan tegalan di Dusun Banjarsari, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (2/12/2018). Tersangka merupakan rekan kerja korban.
Kepala Polres Boyolali Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengatakan, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah sakit hati karena korban menagih utang sebesar Rp 350.000. Tersangka memiliki utang kepada toko bangunan tempatnya bekerja. Di toko bangunan itu, korban bekerja sebagai kasir.
”Antara korban dan tersangka adalah teman kerja di salah satu toko bangunan di Boyolali, korban jadi kasir di situ. Tersangka juga bekerja di tempat yang sama, dia dapat order barang, tetapi masih punya utang yang belum disetorkan kepada kasir,” kata Aries di Boyolali, Senin (3/12/2018).
Sebelum melakukan pembunuhan, pada Sabtu (1/12/2018) malam, tersangka menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan. Tersangka menjemput korban di tempat kosnya, kemudian keduanya nongkrong di Alun-alun Boyolali. Saat itulah, korban menagih utang kepada tersangka.
Hal itu membuat tersangka merasa sakit hati. Tersangka yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras lantas mengajak korban pulang. Tidak memilih jalan umum, tersangka malah memboncengkan korban melewati jalan tanah di antara tegalan warga.
Di jalan yang sepi itu, tersangka pura-pura menjatuhkan sepeda motornya. Tersangka kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal. Setelah itu, tersangka memerkosa korban dan meninggalkan jenazah korban tergeletak di bawah pohon di pinggir tegalan.
Menyaksikan kegiatan penyidik
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan warga pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 05.30. Aries mengatakan, tersangka ditangkap dalam waktu delapan jam setelah polisi menerima laporan temuan jenazah korban. Tersangka ditangkap pada Minggu sekitar pukul 14.00 di lokasi tak jauh dari kamar jenazah RSUD Pandan Arang, Boyolali.
”Ternyata selama proses penanganan kepolisian mulai dari olah tempat kejadian sampai pengurusan jenazah korban di RSUD Pandan Arang, tersangka menyaksikan kegiatan penyidik,” katanya.
Menurut Aries, tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penelusuran identitas korban. Awalnya, identitas korban tidak diketahui karena tidak ditemukan kartu identitas. Identitas korban baru diketahui dari pemeriksaan sidik jari.
Dengan mengantongi identitas korban, polisi menelusuri tempat kos korban. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas yang ada di tempat kos korban itu. Dari rekaman pengawas tersebut, akhirnya diketahui identitas tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
”Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini karena sudah ada niat melakukan pembunuhan setelah sakit hati mendengar ucapan korban,” ujarnya.
Fajar mengatakan awalnya memiliki utang sebesar hampir Rp 1 juta. Utang itu telah dicicil sebesar Rp 600.000. Ia mengaku belum bisa melunasi utang saat ditagih korban. ”Saat itu ditagih dan harus lunas malam itu. Saya belum bisa bayar karena tidak punya uang,” ucapnya.
Fajar mengatakan mendatangi kembali lokasi pembunuhan dan melihat rangkaian olah tempat kejadian karena penasaran dengan kondisi korban, apakah dalam kondisi meninggal atau tidak.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.