Sopir Taksi Daring Dirampok dan Dilukai, Mobilnya Dibuang
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku pencurian mobil yang mengaku terlilit utang. Kondisi itu menjadi alasan mereka merampok dan melukai sopir taksi daring bernama Yulianto (55). Setelah melakukan aksi jahat itu, kawanan ini menelantarkan mobil curian itu di tepi jalan sebuah perkebunan kelapa sawit.
Dalam jumpa pers, Senin (3/12/2018), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, tiga pelaku pencurian Daihatsu Xenia putih tersebut adalah Abdullah (33), Kamaluddin Nopiansyah (19), dan Imamudin (24) yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi. ”Ketiganya melaksanakan aksi mereka karena motif ekonomi. Mereka mengaku butuh uang untuk bayar mobil yang digadaikan,” ujarnya.
Ketiga pelaku berstatus penganggur. Alexander mengatakan, Kamaludin dan Imamudin tidak pernah duduk di bangku SMA. ”Tidak ditemukan sama sekali riwayat sekolah,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Yulianto (55), sopir taksi daring Go-Car, menerima pesanan ketiga pelaku di Terminal Baranangsiang, Bogor, atas nama Andika Pratama, Rabu (28/11/2018) tengah malam. Menurut catatan di aplikasi, akun itu baru digunakan pertama kali untuk memesan layanan antar daring. Adapun tujuan penumpang adalah mal Bintaro Exchange, Tangerang Selatan.
Mendekati tujuan akhir, korban diminta menepi dan berhenti di Jalan Raya Puspiptek, Cisauk, Tangerang Selatan. Namun, karena kecurigaannya, Yulianto menolak berhenti.
”Mereka minta berhenti di tempat gelap, kemudian minta saya nyalakan lampu. Ternyata mereka bawa satu kaleng obat bius. Saya lihat ada pos security, niat saya adalah menabrakkan mobil ke pos supaya ada bantuan. Tapi mereka sudah tahu duluan dan langsung melukai leher saya dengan semacam celurit,” tutur Yulianto yang turut hadir dalam konferensi pers.
Pergulatan pun terjadi di dalam mobil. Abdullah yang duduk di kursi belakang dan membawa senjata tajam menyerang sang sopir lagi, tetapi Yulianto menangkis dengan tangan kanan sehingga terluka. Abdullah juga melukai korban di bagian punggung. Tak ada pilihan lain, Yulianto yang gagal melompat ke luar pun menghentikan laju mobil setelah dilumpuhkan dengan serangan senjata tajam.
Imamudin, yang duduk di belakang sopir segera menarik badan Yulianto ke belakang, sedangkan Kamaludin di kursi depan sebelah kiri memegangi kaki korban. Para pelaku segera mengikat kaki dan tangan korban berusia 55 tahun itu dengan tali tambang, lalu memasang selotip pada wajahnya di sepanjang dahi hingga leher.
”Tali tambang itu sudah disiapkan sejak berangkat dari Sukabumi. Mereka beli di satu warung, dan warung itu sudah kami periksa juga,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan Saragih. Saat ditanyai, Abdullah yang membeli tali mengatakan, harga tali hanya Rp 20.000.
Sopir taksi daring itu pun dibuang ke selokan di tepi Jalan Raya Puspiptek. Kemudian, Imamudin segera mengambil kendali Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1327 RP itu dan dibawa menuju Kabupaten Sukabumi.
Sekitar pukul 01.30, Yulianto ditemukan dua warga sekitar. Alexander mengatakan, kedua orang itu adalah sopir angkot. Setelah Polsek Cisauk menerima laporan tersebut, tim Vipers Polres Tangerang Selatan segera mendatangi lokasi pembuangan Yulianto, lalu membawanya ke Rumah Sakit Hermina, Buaran, Serpong.
Ferdy menuturkan, pihaknya segera mencari keterangan di sekitar lokasi pencurian, berkoordinasi dengan polsek di Tangerang Selatan dan Kabupaten Sukabumi, serta mendalami kasus tersebut. Tim Vipers akhirnya menemukan Daihatsu Xenia milik Yulianto di sebuah perkebunan kelapa sawit di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 29 November.
Mobil tersebut ditinggal begitu saja di tepi jalan karena ketiga pelaku merasa takut setelah beraksi. Meski demikian, ketiga pelaku telah membuang kunci mobil, STNK, dan pelat nomor polisi mobil sehingga polisi tidak dapat menemukannya.
”Mobil itu dibiarkan begitu saja di tepi jalan. Alasannya, mereka panik dan takut. Kemudian, mereka melarikan diri ke tempat persembunyian masing-masing. Ada yang ke tempat orangtuanya, ada yang ke tempat istrinya,” ujar Ferdy.
Di dalam mobil masih tersisa bekas darah dari luka-luka Yulianto, tepatnya di kursi penumpang depan dan di kursi belakang bagian tengah. Ferdy mengatakan, telah dilakukan tes kecocokan darah pada mobil dan tali yang digunakan untuk mengikat korban.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, polisi menangkap ketiga pelaku di tiga tempat di Kabupaten Sukabumi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Imamudin, sedangkan Kamaludin ditangkap terakhir berselang sekitar tiga jam.
Menurut keterangan ketiga pelaku, mereka baru pertama kali melancarkan aksi mereka. Dari pengakuan bahwa mereka takut, ujar Alexander, sangat mungkin ini merupakan aksi pertama mereka. Namun, ia memastikan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan akan terus mendalami kasus tersebut. ”Kebanyakan pelaku kejahatan akan mengaku ini aksi pertama mereka,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Cisauk, Tangerang Selatan. Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun sesuai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Tidak hanya sekali
Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap angkutan daring bukan hanya sekali terjadi. Bahkan, modus yang digunakan pun sama. April 2018, Polres Tangerang menangkap tujuh perampok taksi daring. Salah satu korban, Teddy Rianto Liman (69), ditodong dengan pisau, lalu mulut dan matanya ditempeli selotip, kemudian diturunkan di pinggir tol (Kompas, 4 April 2018). Metode ini mirip dengan yang digunakan terhadap Yulianto.
Februari 2018 di Palembang, Sumatera Selatan, sopir taksi daring Tri Widyantoro dibunuh dengan dijerat tali oleh Tyas, Bayu, Hengky, dan Poniman yang menumpang mobil korban. Keempat pelaku akhirnya dihukum penjara seumur hidup (Kompas, 18 Oktober 2018).
Tahun 2017, Dwi Pranoto (28) menjadi korban pembacokan di kepala dan wajah oleh dua pencuri yang berpura-pura menjadi penumpang (Kompas, 13 April 2017). Denny Ariessandi (37), sopir taksi daring di Surabaya, juga menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL yang hendak mencuri mobilnya. Ia mendapat puluhan tusukan di sekujur tubuh (Kompas, 27 Maret 2017).
Sementara itu, Yulianto menyatakan akan memulihkan dirinya dulu sebelum melanjutkan kegiatannya sebagai sopir taksi daring. Ia menyebutkan, pihak Go-Jek telah menghubunginya dan akan mengambil tindakan terkait kejadian yang menimpanya. Namun, ia tidak merinci tindakan yang dimaksud.
Alexander menyatakan telah mengundang Go-Jek sebagai pihak penyedia layanan, tetapi tidak ada perwakilan perusahaan rintisan tersebut yang hadir. Vice President of Corporate Communication Go-Jek Michael Reza Say mengatakan, masih perlu mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Go-Jek pada jumpa pers bersama Polres Tangerang serta kebijakan yang akan diambil perusahaannya terhadap Yulianto.
”Dapat kami sampaikan bahwa terkait kasus Yulianto, Go-Jek memberikan dukungan berupa ambulans yang mengantar dia dari Rumah Sakit Hermina Serpong ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi di Bogor,” kata Reza. Begitupun untuk dana pengobatan mitra akan ditanggung Go-Jek sepenuhnya.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keselamatan sopir taksi daring memang tidak terjamin dalam sistem daring yang berlaku. Sebab, pihak aplikator seperti Go-Jek dan Grab menganggap sopir sebagai mitra. Akibatnya, tidak ada mekanisme pemberian asuransi dari aplikator terhadap pengemudi taksi daring.
”Setiap bulan selalu ada kasus kriminalitas yang menimpa pengemudi taksi daring. Pihak aplikator tidak mau menjadi operator untuk menjamin keselamatan pegawainya, makanya sopir terus dianggap sebagai mitra. Inilah yang tidak disadari para sopir. Kalau keamanan tidak terjamin, sebaiknya tidak usah ikut jadi sopir,” tuturnya.
Djoko menambahkan, aplikasi daring hanyalah sistem yang mengubah cara memanggil taksi. Ia menganggap, taksi konvensional yang telah menyediakan layanan daring lebih menjamin keselamatan dengan adanya lampu serta logo taksi yang terpasang di badan mobil. Peraturan pemasangan stiker untuk taksi daring pernah diusulkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tetapi dibatalkan. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)