BANDA ACEH, KOMPAS - Berbagai pihak mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serius membenahi sistem pengelolaan lapas. Kaburnya 113 napi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pekan lalu hendaknya jadi kasus terakhir.
“Peristiwa itu menunjukkan ada yang keliru (lapas). Ini harus dievaluasi dan dibenahi,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Azhari, Senin (3/12/2018).
Pihak Kementerian Hukum dan HAM diharap memperbaiki sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan. “Aturan harus diterapkan, namun hak-hak dasar napi juga harus dipenuhi. Kami akan ke lapas dan memanggil Kemenkumham Aceh mencari akar masalah dan sama-sama cari solusi,” ujar Azhari.
Sebanyak 113 napi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh melarikan diri, Kamis (29/11), setelah membobol pagar dan jendela. Hingga kini 35 ditangkap lagi, sedangkan 78 orang masih diburu. Polisi merevisi jumlah napi ditangkap yang sebelumnya disebut 37 napi.
Ini bukan kerusuhan pertama. Januari 2018 juga terjadi di lapas itu. Napi mengamuk, lalu membakar ruangan dan mobil patroli polisi. Provokator kerusuhan adalah napi mafia narkoba yang menolak dipindahkan ke lapas di Sumatera Utara.
Dosen Ilmu Sosial dan Politik Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Aryos Nivada menuturkan, pascakerusuhan Januari 2018 belum terlihat peningkatan pengamanan di lapas. Kamera pemantau tak dipasang, petugas tak dipersenjatai. Banyak napi narkoba dan kasus pembunuhan.
Terhadap kerusuhan Januari 2018, Aryos menilai Kemenkumham seperti tidak menjadikannya masalah besar. Buktinya, tidak ada perbaikan sistem yang serius dan tidak ada sanksi tegas di level pemimpin. “Sanksinya bukan hanya kepada sipir. Kepala lapas dan kepala kantor wilayah Kemenkumham juga harus dikenai sanksi, karena ini menjadi tanggungjawab instansi,” kata dia.
Reformasi di lapas mendesak dilakukan mulai dari peningkatan sumber daya manusia, integritas, dan sistem pengamanan.
Aryos mengatakan, reformasi di lapas mendesak dilakukan mulai dari peningkatan sumber daya manusia, integritas, dan sistem pengamanan. Idealnya lapas dilengkapi kamera pemantau agar setiap aktivitas napi selalu terawasi, dan petugas dipersenjatai.
Menurut Aryos, kasus terbaru kaburnya 113 napi harus menjadi pelajaran penting bagi Kemenkumham untuk memperbaiki sistem. Dia juga berharap hasil penyelidikan dibuka agar publik tahu apa masalah di lapas.
Kamera dan senjata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Agus Toyib mengatakan, saat ini lapas Kelas IIA memang belum dilengkapi kamera pemantau. Dalam waktu dekat akan dipasang.
Sebelumnya, saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami juga mengatakan akan segera memasang kamera pemantau.
Para petugas di lapas juga akan dilengkapi senjata. Namun, senjata bagi petugas lapas disimpan di Polresta Banda Aceh dan diambil saat dibutuhkan. Jarak lapas dengan Polresta Banda Aceh sekitar 10 kilometer.
Terkait perburuan napi, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Ery Apriyono mengatakan, petugas masih memburu napi kabur. Daftar pencarian orang telah disebarkan melalui media sosial akun resmi polisi. Patroli, razia, dan aktivitas intelijen ditingkatkan.
Ttim penyidik akan memeriksa petugas lapas dan napi yang ditangkap sebagai saksi.