Informasi Kendaraan Bermotor Bisa Diakses melalui Pesan Singkat
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Traffic Management Center Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi kendaraan bermotor pelat awalan B melalui pesan singkat dan USSD pada telepon seluler. Meski begitu, sejumlah masyarakat menilai layanan ini minim manfaat.
Kepala Seksi STNK Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, layanan ini sudah diperkenalkan sejak 25 November 2018. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik pelat nomor awalan B dalam mengecek informasi kendaraan.
”Bisa untuk mengecek informasi kendaraan, pajak yang harus dibayar, dan kemudahan mencari Samsat keliling terdekat,” katanya di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Ada dua cara yang bisa ditempuh pemilik kendaraan untuk memperoleh informasi kendaraannya. Pertama melalui perintah USSD atau melakukan panggilan ke *368*1#.
Cara lainnya adalah dengan mengirim pesan singkat ke 8893. Keduanya saat ini baru bisa diakses melalui operator seluler Telkomsel dan XL.
Pada cara pertama, ada lima pilihan menu yang muncul setelah melakukan panggilan. Menu tersebut antara lain info kendaraan bermotor, info pajak kendaraan bermotor, dan pengingat pajak.
Dengan memilih layanan pengingat pajak misalnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan pembayaran pajak dua minggu sebelum waktunya.
”Nantinya akan ada pesan pengingat yang diterima oleh masyarakat,” kata Bayu.
Adapun informasi yang bisa didapatkan dari layanan informasi kendaraan bermotor antara lain merek, tipe, warna, tahun, dan masa berlaku STNK. Tak hanya informasi seputar kendaraan, pemilik juga bisa mengecek info lokasi SIM keliling dan Samsat keliling terdekat.
Jika melalui pesan singkat, hanya ada dua layanan yang bisa diperoleh. Pertama adalah info kendaraan bermotor dengan format INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor pelat kendaraan.
Fitur lainnya adalah pengingat pajak kendaraan. Formatnya adalah PAJAK (spasi) REMINDER (spasi) nomor pelat kendaraan.
Meski begitu, layanan tersebut bukan layanan bebas pulsa. Tarif yang dikenakan untuk satu kali pengiriman adalah Rp 350. Kemudian saat menerima jawaban dari operator juga ada tarif tambahan Rp 650.
Menurut Bayu, antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam mengakses layanan informasi kendaraan bermotor ini. Berdasarkan data terakhir pada Kamis (29/11/2018), jumlah pengakses layanan tersebut sekitar 62.000 orang.
”Yang terbaru mungkin menyentuh angka 80.000-90.000 orang,” ujarnya.
Melengkapi aplikasi
Layanan berbasis pesan singkat tersebut melengkapi beberapa aplikasi di perangkat Android yang punya manfaat serupa. Aplikasi itu adalah Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta dan Sambara. Namun, aplikasi pertama hanya bisa diakses oleh masyarakat di DKI Jakarta, sedangkan yang kedua untuk masyarakat Jawa Barat.
”Layanan ini bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat karena mungkin ada yang tidak menggunakan Android,” ujar Bayu.
Layanan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat. Di satu sisi bisa membantu mereka mengingatkan tanggal pembayaran pajak. Di sisi lain fitur layanan di dalamnya tidak begitu membantu secara signifikan.
”Menurut saya membantu karena kalau saya sendiri suka telat bayar pajak. Seperti hari ini saya telat delapan hari,” kata Agung Zairi, pembayar pajak mobil di Samsat Polda Metro Jaya.
Pembayar pajak kendaraan lainnya, Wilson, menanggapi berbeda. Menurut dia, informasi kendaraan yang didapatkan sama dengan yang tercantum pada STNK. Baginya, layanan pengingat pembayaran pajak juga minim manfaat.
”Saya kira orang tidak akan lupa kalau dia punya kewajiban membayar. Saya sekarang telat bayar empat bulan bukan karena lupa, tetapi karena faktor finansial,” ujarnya. (FAJAR RAMADHAN)