logo Kompas.id
UtamaItikad Baik Diperlukan dalam...
Iklan

Itikad Baik Diperlukan dalam Perjanjian Kerja Sama

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dUrcIGmzPBII1Wz0l9Sp8q-H_aU=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181203_140529_1543887261.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga (tengah), memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (4/12/2018). Tedja didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung di Universitas 17 Agustus 1945.

JAKARTA, KOMPAS — Itikad baik diperlukan dalam sebuah perjanjian bisnis. Tanpa itu, perjanjian bisnis bisa menimbulkan perkara yang bisa dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut bisa masuk ke masalah hukum perdata atau privat, bahkan bisa dibawa ke ranah hukum pidana atau publik jika sampai merugikan negara, seperti korupsi dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Joko Priyono, Senin (3/12/2018), saat dihubungi melalui telepon di Jakarta. Ia mengatakan, perjanjian kerja sama antarindividu ataupun antarlembaga swasta dapat berjalan dengan baik jika dilandasi kepercayaan dalam membangun relasi bisnis. Keberhasilan itu terwujud apabila kedua pihak sama-sama menjalankan proses kerja sama dengan baik sesuai perjanjian.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000