JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah pusat menerbitkan skema dana insentif daerah guna meningkatkan kinerja daerah dalam pengelolaan sampah. Pada APBN 2019, sepuluh pemerintah daerah mendapatkan dana segar ini berkisar Rp 9 miliar-Rp 11 miliar.
Menurut situs resmi Kementerian Keuangan, dana insentif daerah (DID) dialokasikan dalam APBN untuk memberikan penghargaan (reward) kepada provinsi, kabupaten, dan kota atas sejumlah capaian, seperti tata kelola keuangan, layanan dasar publik, dan kemudahan berusaha. Kriteria pengelolaan sampah belum dimasukkan di dalamnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (4/12/2018), di Jakarta, mengatakan, DID pengelolaan sampah diberikan Kementerian Keuangan atas rekomendasi KLHK.
”Yang dilihat, daerah melakukan pengurangan seperti apa dan berapa pengurangannya,” ujarnya.
Pemberian DID pengurangan sampah ini merupakan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 Juli lalu saat bertemu Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim di Bali. Mereka saat itu membicarakan masalah polusi plastik.
Penyemangat
Berdasarkan APBN 2019, daerah yang mendapat DID pengurangan sampah adalah Padang (Rp 9,117 miliar), Jakarta (Rp 9,019 miliar), Kota Bogor (Rp 8,970 miliar), Depok (Rp 9,117 miliar), Cimahi (Rp 9,326 miliar), Kota Malang (Rp 9,657 miliar), Surabaya (Rp 9,326 miliar), Banjarmasin (Rp 9,338 miliar), Balikpapan (Rp 11,056 miliar), dan Makassar (Rp 8,897 miliar).
Rosa menuturkan, dana ini digunakan daerah untuk membiayai hal-hal terkait pengelolaan sampah, seperti penyiapan regulasi, sarana-prasarana, kampanye, dan penegakan hukum. Ia berharap pemberian DID bisa menyemangati daerah lain untuk mengurangi sampah di wilayah masing-masing. Dengan demikian, target nasional pengurangan sampah 30 persen dan pengelolaan sampah 70 persen pada 2025 bisa tercapai.
Ia mencontohkan langkah Banjarmasin melalui peraturan wali kota yang melarang penyediaan kantong plastik sekali pakai di toko ritel modern sejak Juni 2016. Langkah ini mencegah 52 juta kantong keresek menjadi sampah.
Balikpapan yang sejak April 2018 mengikuti langkah Banjarmasin berancang-ancang meningkatkan dasar hukum pelarangan kantong plastik dengan menggunakan peraturan daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, sampah bisa dikurangi 59 ton per bulan. Bagi peritel, regulasi pemda ini berdampak positif pada finansial.
Direktur Maxi Swalayan Balikpapan Soeny Yoewono mengatakan, pengeluaran belanja kantong plastik bisa dihemat Rp 40 juta per bulan. ”Penghematan ini besar sekali,” katanya.
Adapun Pemerintah Kota Denpasar sedang merancang peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang akan efektif berlaku pada awal 2019. Selain itu, kata I Ketut Wisada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, pemkot berupaya memiliki 200 bank sampah dalam dua tahun mendatang dari 100 bank sampah yang sudah ada.
Pemerintah pusat pun berupaya membatasi pemakaian kantong plastik melalui cukai. Meski masih dalam tahap upaya, target penerimaan cukai plastik ini telah ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 500 miliar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, cukai akan diterapkan pada kantong plastik karena paling banyak dipakai masyarakat dan mudah dibuang. Saat ini di tingkat internal pemerintah masih terdapat perbedaan pandangan, terutama dengan Kementerian Keuangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey mengatakan, cukai plastik perlu disosialisasikan kepada konsumen. ”Konsumen jangan dibebani,” ujarnya.
(LUKAS ADI PRASETYA/COKORDA YUDISTIRA/KARINA ISNA IRAWAN)