Kasus Narkoba di Apartemen Diungkap Polsek Kalideres
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus peredaran dan penggunaan narkoba di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, diungkap Kepolisian Sektor Metro Kalideres, Jakarta Barat. Dari kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu RRK bin GMK (36) dan APR (39).
”Saat ditangkap, keduanya sedang menggunakan sabu. Kedua tersangka pelaku ini ditangkap di Apartemen fX Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Kalideres Komisaris Pius Ponggeng, Rabu (5/12/2018).
Pius memaparkan, RRK ditangkap di kamar bedroom 3 Nomor 27 C Apartemen fX Sudirman, sedangkan APR ditangkap di lobi apartemen tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar menambahkan, penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Mereka telah mencurigai gerak-gerik tersangka. Penyelidikan atas kasus narkoba dilakukan oleh Kepala Unit Narkoba Polsek Kalideres Ipda Sigit Ferstyadi bersama tim.
”Dari tersangka RRK, barang bukti yang disita yaitu satu plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,33 gram, satu set alat isap sabu, 19 butir pil psikotropika jenis dumolid, dan 3 butir pil psikotropika jenis riklona,” kata Syafri.
Barang bukti dari tersangka APR yaitu satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram dan 3 butir pil psikotropika jenis dumolid. Dua tersangka itu merupakan hacker dan juga residivis dalam kasus yang sama.
”Mereka (tersangka) ini pernah ditahan atas kasus yang sama. Kami masih mendalaminya terkait barang haram yang didapat oleh tersangka,” kata Syafri.
Kini, kedua tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Psikotropika. (SHARON PATRICIA)