JAKARTA, KOMPAS — Satu unit crane dalam proyek pemasangan sheet pile di Kali Sentiong, Jalan Dakota Raya, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, tercebur, Kamis (6/12/2018) siang. Crane menimpa tiga rumah dan menyebabkan tiga penghuni luka-luka. Aspek keselamatan kerja pun disorot dalam kejadian ini.
Indra (16), saksi mata, mengatakan, crane terjatuh sekitar pukul 12.00 ketika hendak turun dari jalan ke ponton di dalam sungai. Namun, saat turun, ponton bergerak dan menyebabkan crane oleng.
”Crane terbalik dan lengannya menimpa rumah,” kata Indra.
Hantaman dari lengan crane menyebabkan dua rumah rusak parah dan satu kios rusak ringan. Tiga orang dari satu keluarga, yaitu Husein (56), bapak; Lilis Nurhayati (35), anak; dan cucu, luka-luka. Sementara itu, sang ibu, Naanah (53), shock.
Korban merupakan keluarga Indra. Saat kejadian, Indra sedang menyaksikan pengerjaan proyek dari atas jembatan sepulang sekolah. Sementara itu, bapak, ibu, kakak, dan keponakan Indra sedang berada di dalam rumah.
Ketua RT 003 RW 008 Kebon Kosong Jono Santoso mengatakan, keempat penghuni rumah langsung dilarikan ke Puskesmas Kelurahan Kebon Kosong. Sejam kemudian satu korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan.
”Lilis lukanya cukup serius di bagian kepala sehingga dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Komisaris Saiful Anwar mengatakan sedang memeriksa operator crane, Sajidin, terkait dengan kejadian ini. Kepolisian juga memanggil penanggung jawab proyek dari PT Sinar Mardadu untuk diperiksa.
Saiful menuturkan, berdasarkan pengakuan operator, crane terperosok karena terjadi longsoran di pinggir kali. Ketika itu, operator hendak menurunkan crane ke ponton di permukaan sungai untuk memulai pekerjaan.
”Kami sedang mendalami kasus ini, memeriksa operator ataupun penanggung jawab. Apakah ada unsur kelalaian tidak,” ujar Saiful ketika dikonfirmasi.
Menurut Saiful, kalau ada unsur kelalaian, operator dan penanggung jawab proyek bisa dipidanakan. ”Jika korban meninggal, bisa dikenakan Pasal 359 KUHP. Jika menyebabkan korban luka dan dirawat di rumah sakit, Pasal 360 KUHP,” ujarnya.
Kepala Bidang Aliran Timur Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Nelson Simanjuntak kepada wartawan menuturkan, pemasangan sheet pile di Kali Sentiong merupakan upaya antisipasi terhadap banjir. Dengan pemasangan sheet pile, bantaran kali menjadi lebih kuat ketika alat berat mengeruk lumpur.
Nelson mengatakan, berdasarkan laporan kontraktor di lapangan, pekerjaan sudah dilakukan dengan baik. Namun, dia belum bisa memastikan ada unsur kelalaian atau tidak.
”Terus terang ini sudah masuk tahap investigasi. Saya belum bisa menyampaikannya karena informasinya masih sepotong-sepotong nanti ada misinformasi. Harus lengkap dulu,” katanya.
Nelson menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kontraktor. Kontraktor akan bertanggung jawab atas kejadian ini dan menanggung semua kerugian yang ditimbulkan.
”Kami mengingatkan kontraktor agar ke depan pengerjaan lebih hati-hati,” ujarnya.
Aspek keselamatan kerja pun menjadi perhatian. Suhandoko (50), warga setempat, mengatakan, jalan di sepanjang lokasi pengerjaan memang ditutup. Namun, warga masih bisa masuk dan mendekat ke lokasi karena tidak ada penjagaan yang ketat.
”Mungkin karena petugas keamanannya tidak banyak,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, sepanjang Jalan Dakota Raya berdiri lapak-lapak warga ataupun bangunan semipermanen. Jarak bangunan warga dari pinggir kali hanya sekitar 5 meter. Di jembatan terdapat spanduk pemberitahuan bahwa Jalan Dakota Raya, jalan inspeksi di pinggir kali, ditutup sementara sejak 20 Oktober 2018 karena ada pemasangan sheet pile.
Lengan crane yang tercebur telah dievakuasi. Sementara itu, badan crane hingga pukul 21.00 masih dievakuasi dengan menggunakan crane lainnya. Panjang lengannya berkisar 15-20 meter. Proses evakuasi disaksikan ratusan warga sekitar.
Pengamat keselamatan dan kesehatan Kerja Universitas Diponegoro, Semarang, Bina Kurniawan, menduga ada unsur kelalaian dalam peristiwa ini. Setiap pekerjaan berisiko tinggi harus mengikuti prosedur standar operasi (SOP). Selain SOP, harus ada pula antisipasi risiko bahaya dalam bekerja dengan mempertimbangkan kondisi lokasi pekerjaan.
”Jadi, pekerjaan dengan alat berat di lokasi dengan permukaan tanah biasa tidak bisa disamakan dengan pinggir sungai yang tanahnya labil. Saya duga hal ini luput dari perhatian,” ujarnya. Namun, Bina menegaskan, perlu investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Menurut Bina, lokasi pekerjaan, apalagi menggunakan alat berisiko tinggi seperti crane, semestinya steril dari orang yang bukan pekerja. Kalau bisa, ada pagar yang menutup lokasi agar orang lain tidak bisa bebas keluar masuk.
”Jika terjadi kecelakaan, tidak akan membahayakan orang lain di sekitar lokasi pekerjaan,” ujarnya. (YOLA SASTRA)