Mantan Anggota TNI Ditangkap Rambah Cagar Biosfer Riau
Oleh
Syahnan Rangkuti
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS – Sudigdo (50), mantan anggota TNI dari salah satu kesatuan di Dumai, ditangkap dalam kasus perambahan Cagar Biosfer Giak Siak Kecil dan Bukit Batu, Riau. Padahal sebelumnya, Sudigdo pernah dihukum penjara dan dipecat dari kedinasan TNI dalam kasus sama, pada tahun 2015.
“Benar, kami telah menangkap Sudigdo bersama tiga orang lainnya dalam perambahan Cagar Biosfer, hari Kamis kemarin. Penangkapan ini melibatkan tim dari TNI dan Polri. Kami menyita tiga unit alat berat yang dipakai untuk membuka hutan,” kata Eduar Hutapea, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera di Pekanbaru, Jumat (7/12/2018).
Eduar mengungkapkan, lokasi perambahan yang dilakukan kelompok Sudigdo berada di kawasan inti cagar biosfer yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Bandar Laksamana dan Bukit Kerikil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi baru itu tidak jauh dari lokasi lama perambahan yang dilakukan Sudigdo pada era sebelum tahun 2014.
Eduar mengatakan, areal hutan cagar biosfer yang sudah dibuka Sudigdo setidaknya sudah lebih dari 100 hektar. Lahan itu sudah ditanami kelapa sawit. Menurut rencananya, Sudigdo akan membuka lahan seluas 3.000 hektar.
“Sistem mereka menggunakan metode sekali jalan. Setelah lahan dibuka dengan alat berat, mereka langsung menanam kelapa sawit di situ. Dalam penangkapan kali ini, kami menemukan banyak bibit kelapa sawit yang siap tanam,” kata Eduar.
Eduar menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Sudigdo. Status Sudigdo masih calon tersangka, sembari menunggu kesaksian dari tim ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
“Ada perbedaan dalam penahanan tersangka kejahatan umum dengan perambahan hutan. Kami diberi waktu selama lima hari menahan orang, sebelum menyatakan sebagai tersangka. Kami harus melengkapi kesaksian ahli sebelum menyatakan seseorang sebagai tersangka,” kata Eduar.
Bukan pemain tunggal
Eduar menambahkan, terdapat sinyalemen Sudigdo bukan pemain tunggal. Diduga ada beberapa penyokong dana dari yang berasal dari keluarga Sudigdo untuk membuka hutan itu.
Dalam pemeriksaan sementara, Sudigdo mengatakan tidak mengetahui bahwa lahan yang diolahnya adalah kawasan konservasi cagar biosfer. Ia mengaku membeli lahan itu dari seseorang dengan harga Rp 1,5 juta per hektar.
Secara terpisah, Riko Kurniawan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Riau, tidak yakin bahwa Sudigdo merupakan pemain tunggal dalam perambahan di cagar biosfer. Riko bahkan mensinyalir ada cukong-cukong lain yang dibeking oleh militer.
“Pola beking oknum militer sangat umum di Riau. Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo juga melibatkan militer. Saya yakin, di cagar biosfer juga sama. Pertanyaannya, apakah Gakkum KLHK mampu mengejar cukong besar di belakang Sudigdo, “ kata Riko.
Penangkapan Sudigdo, kata Riko, menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku perambahan hutan belum memberikan efek jera kepada pelaku. Ia meminta agar hakim dapat menghukum seberat-beratnya pelaku perambahan, apalagi yang bersangkutan sudah pernah dihukum dalam kasus sama.
Sudigdo adalah sosok utama perambahan cagar biosfer pada tahun 2014. Saat itu ia masih aktif dalam kedinasan TNI di sebuah kesatuan di Kota Dumai. Namanya mencuat sebagai tokoh utama yang membuka lahan seluas 1.300 hektar di cagar biosfer. Lahan yang dibukanya itu ternyata mengalami kebakaran hebat dan ikut menyumbangkan bencana asap di Riau pada 2014.
Akibat kebakaran di cagar biosfer itu, Riau mengalami kabut asap parah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai datang ke Pekanbaru untuk memimpin rapat penanggulangan bencana. Nama Sudigdo disebut-sebut dalam beberapa rapat koordinasi penanggulangan kebakaran lahan dan hutan. Setelah disidang di peradilan militer, Sudigdo dihukum selama 2 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI.