Relaksasi Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Dana Pungutan
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
Relaksasi pungutan ekspor kelapa sawit bisa jadi momentum membenahi pengelolaan dana perkebunan. Khususnya bagi pengembangan usaha pekebun sawit rakyat.
JAKARTA, KOMPAS -- Petani berharap relaksasi pungutan ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau CPO, dan produk turunannya tak hanya berdampak ke pengusaha besar. Relaksasi semestinya berdampak ke petani sawit melalui pembenahan pengelolaan dana hasil pungutan.
Peningkatan produktivitas jadi salah satu pekerjaan rumah khususnya di perkebunan rakyat. Produktivitas kebun rakyat selama ini relatif rendah, yakni 2-3 ton CPO per hektar, meski potensinya 8-10 ton CPO per hektar. Sementara produksi tandan buah segar rata-rata juga kurang dari 10 ton per hektar per tahun kendati potensinya bisa mencapai 25-30 ton per hektar per tahun.
Produktivitas diharapkan bisa digenjot melalui peremajaan yang dibiayai dengan dana pungutan. Namun, realisasinya masih sangat minim. Hingga Oktober 2018, dari target peremajaan 185.000 hektar tahun ini, baru terealisasi 14.792 hektar (Kompas, 10/10/2018). Status kepemilikan lahan jadi salah satu kendalanya.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, saat dihubungi Kamis (6/12/2018) berpendapat, kebijakan baru terkait pungutan ekspor seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola dana perkebunan kelapa sawit. Khususnya bagi program peremajaan kelapa sawit rakyat.
Peremajaan sawit rakyat swadaya dinilai rumit. Mayoritas petani menghadapi problem soal keabsahan administrasi kepemilikan lahan. Rata-rata lahan petani swadaya tidak mengantongi sertifikat. Padahal, keabsahan status lahan mendasari segenap syarat mengakses dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tetap jalan
Menurut Sekretaris Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, program peremajaan sawit rakyat tetap berjalan meski ketentuan tentang pungutan ekspor berubah. Kini pihaknya tengah menyesuaikan skema pembiayaan dengan aturan baru agar lebih efektif dan efisien.
Salah satu bentuk penyesuaian yang akan diluncurkan dalam waktu dekat ialah kartu pekebun sawit. Kartu ini berfungsi sebagai identitas petani sawit rakyat yang terintegrasi dengan fasilitas lain dari pemerintah.
Senada dengan Maulizal, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang juga menjamin program peremajaan sawit rakyat tetap berjalan meski ada relaksasi yang bersifat sementara. Dia optimistis, harga produk kelapa sawit di tingkat global akan membaik.
Selain dengan dana dari BPDPKS, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Irmijati Rachmi N mengatakan, pembiayaan peremajaan kelapa sawit juga dapat difasilitasi melaui kredit usaha rakyat (KUR). KUR ini disalurkan melalui perbankan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan, skema kredit yang diberikan untuk peremajaan sawit rakyat ialah KUR khusus. KUR ini dikelola secara klaster oleh petani sawit dengan perusahaan yang menjadi mitra dalam menyediakan bibit sawit unggul serta memasarkan atau menyerap sawit rakyat anggota klaster.
Menurut Mansuetus, mayoritas petani swadaya belum mengenal pembiayaan peremajaan sawit rakyat melalui KUR. "Baik melalui KUR atau dana BPDPKS, kami berharap ada penyederhanaan prosedur dalam peremajaan lahan sawit," ujarnya.