Perjuangan DKI dari ancaman penyakit karena tidak tertatanya pedagang dan pemotongan unggas masih jauh dari usai. Sampai saat ini baru terealisasi lima rumah potong hewan unggas dari target 10 rumah yang seharusnya tercapai pada 2017.
Darjamuni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Kamis (7/12/2018), menegaskan, usaha meredam dan menanggulangi persebaran virus flu burung di Jakarta dilakukan dengan membuat rumah potong hewan unggas dan menerbitkan izin pemeliharaan atau sertifikat bagi unggas peliharaan.
Rumah potong hewan unggas (RPHU) menjadi harapan baik bagi Jakarta agar menjadi kota yang terjaga kesehatan lingkungannya, terutama dari potensi ancaman penyakit yang diperantarai unggas seperti flu burung. Namun, harapan baik ini perlu dipupuk agar realisasinya lebih cepat tercapai.
RPHU, lanjut Darjamuni, dibangun di lima kota di DKI Jakarta. Tujuannya untuk memusatkan usaha penampungan dan pemotongan unggas skala besar yang masih tersebar di permukiman-permukiman.
”Itu yang kami sentralisasi,” jelas Darjamuni.
Untuk wilayah Jakarta Utara, RPHU yang dibangun ada di Rorotan. Dari evaluasi, RPHU itu menjadi solusi bagi wilayah utara.
Tahun 2018 yang sedang dikerjakan adalah RPHU Rawa Teratai di Jakarta Timur. RPHU itu akan mampu menampung 19 penampung/pengusaha ayam potong dengan kapasitas potong 55.000 ekor ayam per hari.
”RPHU Rawa Teratai akan menyelesaikan perunggasan di wilayah Pisangan,” kata Darjamuni.
Untuk mengoptimalkan penampungan di Rawa Teratai, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta akan mengerjakan pembangunan RPHU Rawa Teratai tahap II. Itu untuk menampung penampung ayam yang masih berantakan di sekitarnya. ”Untuk Jakarta Timur, sekarang sudah ada RPHU Rawa Kepiting sehingga RPHU Rawa Teratai akan melengkapinya,” ujar Darjamuni.
Untuk Jakarta Pusat, RPHU dibangun di Pulo Gadung. RPHU akan dibangun oleh badan usaha milik daerah pangan DKI, yaitu PD Dharma Jaya.
Adapun RPHU lainnya yang tengah diupayakan DKPKP adalah di Petukangan, Jakarta Selatan. ”Petukangan secara lahan sudah besar, hanya secara akses belum besar. Maka, kami minta Dinas Bina Marga untuk membuka akses untuk kami,” kata Darjamuni.
Darjamuni melanjutkan, sesuai semangat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas, upaya pembangunan RPHU menjadi salah satu upaya penanggulangan dan pemotongan penyebaran virus flu burung. Sekaligus juga untuk menertibkan usaha unggas.
Adapun untuk unggas-unggas yang dipelihara warga dan juga pengusaha, lanjut Darjamuni, warga tidak boleh memelihara unggas apa pun secara sembarangan. Upaya untuk bisa memelihara harus mendapat izin dan akan diterbitkan sertifikat.
Dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 disebutkan izin pemeliharaan akan diterbitkan oleh suku dinas. Izin akan terbit jika pemohon baik individu maupun pengusaha mengajukan permohonan dan melampirkan syarat seperti fotokopi kartu tanda penduduk, izin lingkungan, menyebutkan jumlah dan jenis unggas, menyebutkan luas dan bentuk kadang, serta denah lokasi kandang yang berjarak 25 meter dari permukiman.
Sri Hartati, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPKP DKI Jakarta, secara terpisah, mengutarakan, untuk unggas-unggas di lingkungan permukiman, secara periodik dilakukan pengawasan dan pengamanan, yaitu dengan melakukan biosecurity berupa pemberian desinfektan ke kandang-kandang ayam.
Pengamanan lain adalah dengan sweeping unggas di permukiman. Yang tidak punya izin, petugas akan mengangkut unggas dan kandang atau meminta pemilik memotong di tempat.
Sri Hartati menyebutkan, pada 2018 sebanyak 2.621 ekor unggas aneka jenis (ayam, bebek, burung puyuh, entok, dan angsa) dan 543 kandang terjaring sweeping. Adapun laporan sertifikat kesehatan unggas aneka jenis sudah diterbitkan 8.767 sertifikat.
Dengan pengendalian demikian, Darjamuni melanjutkan, dalam dua tahun terakhir tidak ada suspect flu burung atau pasien terduga flu burung dan temuan flu burung. ”Ke depan kami usahakan memasukkan unggas ke Jakarta dalam bentuk karkas beku saja. Juga akan ada pelarangan pemeliharaan unggas,” ujar Darjamuni.