JAKARTA, KOMPAS - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memindahkan depo kereta moda raya terpadu (MRT) fase II harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan. Lokasi baru depo juga harus dicantumkan dalam aturan tentang tata ruang.
Rencana pemindahan depo MRT itu dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Semula, depo akan diletakkan di Stasiun Kampung Bandan. Namun, karena persoalan lahan milik PT KAI itu tidak kunjung selesai, DKI berencana memindahkan depo ke Stadion Bersih Manusiawi, Berwibawa (BMW) di Jakarta Utara.
Heru Wisnu Wibowo, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jumat (7/12/2018), menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, MRT fase II itu masih memiliki rute Bundaran Hotel Indonesia-Kampung Bandan.
"Jadi masih trase yang lama dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelas Heru.
Akan tetapi, apabila dalam perkembangan ada perubahan, maka wewenang pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI, untuk menetapkan perubahan. Namun, perubahan itu harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri Perhubungan.
"Perubahan itu pun harus dicantumkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Karena ini infrastruktur," jelas Heru.
Heru menambahkan, selain membuat studi kelayakan, penyusunan trase baru kelak harus memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Anies Baswedan mengatakan, sesuai kesepakatan dengan JICA, penetapan lokasi fase II MRT adalah Bundaran Hotel Indonesia-Kota.
"Penloknya sudah ada, sampai ke Kota. Tapi mau tidak mau, kami membutuhkan depo. Tanpa ada depo, tidak mungkin kami fasilitasi jumlah gerbong sebanyak itu di satu depo yakni Lebak Bulus. Perlu satu lagi. Kita tahu, (depo) di Kota jelas tidak mungkin. Di Kampung Bandan ada sengketa (lahan) berkepanjangan. Dan itu logis bila diarahkan ke timur," jelas Anies.
Di timur, kata Anies, ada pengembangan kawasan menjadi tempat olahraga yakni Stadion BMW. Kemudian ke utara sedikit ada Ancol yang juga pusat kegiatan hiburan.
"Maka bila transportasi umum massal kita bisa menjangkau ke sana, maka insentif untuk naik kendaraan umum ada karena menjangkau semua titik. Kalau enggak, nanti pada naik mobil semua. Bisa dibayangi kemacetannya," kata Anies.
Saat dikonfirmasi mengenai proses pembicaraan dengan JICA terkait perubahan rute dan depo, Anies mengatakan, ia optimistis JICA akan memberikan respons positif. "Secara umum lisan, sudah. Tapi secara formal melalui surat belum," katanya.
Anies juga mengatakan proses perpanjangan rute sampai Stadion BMW tidak akan mengganggu jadwal lelang paket konstruksi fase II yang sedianya dimulai tahun depan.
Terkait perubahan rute, William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, Rabu, mengatakan, rencana pemindahan depo MRT fase II masih bersifat lisan oleh Gubernur DKI.
Namun pemindahan itu harus segera diurus administrasinya. MRT Jakarta segera bersurat ke Pemprov DKI dan Kementrian Perhubungan. "Saya akan bersurat ke Menhub dan Pemprov supaya ada penegasan bahwa itu (depo fase II) dipindahkan," jelas William.
Penegasan pemindahan yang merupakan dukungan dari Menteri Perhubungan harus ada supaya bisa disampaikan ke Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA) selaku pendonor dana pinjaman pembangunan MRT Jakarta.
Selain itu, apabila penegasan tentang pemindahan rute dan letak depo sudah ada maka studi kelayakan atau feasibility study (FS) atas perubahan rute dan pemindahan depo bisa dilakukan. Dari studi kelayakan itu lalu akan bisa dibuat penetapan lokasi.
Dari studi kelayakan itu pula, lanjut William, akan diketahui perlu tambahan pendanaan atau tidak. Bila ada penambahan pendanaan, maka perlu dikonsultasikan lagi ke pemerintah dan JICA.
Itu karena pinjaman dari pemerintah Jepang yang disepakati akhir Oktober 2018 silam, yaitu dana pinjaman senilai Rp 22,5 triliun, adalah pinjaman untuk mendanai pembangunan fase 2 dengan rute Bundaran Hotel Indonesia ke Kampung Bandan sejauh 8,3 km. Kemungkinan besar harus ada pula amandemen terkait kesepakatan pinjaman itu.