BOGOR, KOMPAS -- Polisi Sektor Klapanunggal Polres Bogor Polda Jawa Barat, melaksanakan giat rekonstruksi pembunuhan dalam tong dengan korban Abdullah Fitri (42) alias Dufi pada Senin (10/12/2018). Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat kejadian perkara.
Dalam rekonstruksi untuk membantu penyelidikan kasus oleh polisi tersebut terungkap detil kejadian sebelum, saat pembunuhan dan setelahnya. Akan tetapi, bagi publik masih ada misteri belum tersibak. Hubungan pertemanan seperti apa yang dijalani Dufi dan pelaku sehingga mereka sepakat bertemu yang justru berujung pada kematian Dufi. Seberapa akrab dan sudah berapa lamakah mereka berteman? Apakah keinginan menguasai harta Dufi berupa mobil dan uang menjadi dasar kuat keputusan pelaku membunuh korban? Polisi juga masih irit bicara soal hal ini.
"Rekonstruksi dilaksanakan oleh tiga tersangka pembunuhan, yaitu MN alias A Bin M, SMA, dan D alias Y. Kegiatan dilakukan di tiga tempat kejadian perkara, yaitu Gunung Putri, Cileungsi, dan Klapanunggal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kegiatan diawali dengan arahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Sektor Klapanunggal Ajun Komisaris Polisi Bimantoro Kurniawan dan Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Enjo Sutarjo.
Selain itu, diikuti oleh anggota dari Polisi Sektor Klapanunggal, Polisi Sektor Cileungsi, dan Polisi Sektor Gunung Putri. Ada juga anggota Identifikasi Polres Bogor.
Sebelumnya, mayat Dufi ditemukan oleh pemulung berinisial SA (56). Mayat Dufi ditemukan di dalam tong sampah di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lokasi penemuan mayat di tong sampah terjadi di pinggir jalan di Kawasan Industri Kembang Kuning. Saat penemuan, belum banyak warga yang menjalankan aktivitas pada pukul 06.00.
Jenazah laki-laki itu ditemukan dengan posisi kepala di bawah dan anggota badan lain di atas. Saat ditemukan SA, tong sampah itu dalam kondisi miring tertutup rapat berbalut lakban hitam. (Kompas, Senin, 19 November 2018)
Dalam keterangan pers, Trunoyudo menyampaikan, tersangka MN alias A Bin M berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama. Sementara tersangka SMA, membantu dan ikut merencanakan pembunuhan. Ada pun tersangka D alias Y, membantu mengangkat mayat korban dan membantu membuang tong berisi mayat.
Rekonstruksi kejadian pertama dilakukan di Gunung Putri dengan memperagakan sebanyak 34 reka adegan. Selanjutnya di TKP kedua, yaitu Cileungsi dengan lima reka adegan. Terakhir, dilakukan di Klapanunggal dengan memperagakan lima reka adegan. (SHARON PATRICIA)