JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan satu peta yang menjadi fokus Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII secara resmi berlaku pada Selasa (11/12/2018). Penerapan peta acuan nasional ini diharapkan dapat mengatasi persoalan tumpang tindih dan pemanfaatan lahan.
Peta acuan nasional tersebut diluncurkan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa pagi.
Dalam peta acuan nasional memuat 83 dari 85 peta tematik yang terkompilasi dan terintegrasi dari 19 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di 34 provinsi. Dua peta tematik yang belum masuk dalam sistem Geoportal adalah peta rencana tata ruang laut nasional dan peta batas administrasi desa dan kelurahan.
”Peta-peta tematik tersebut akan diunggah ke sistem Geoportal Kebijakan Satu Peta, yang sudah bisa diakses kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Kebijakan satu peta, kata Darmin, akan digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak tanah, serta kebijakan nasional lainnya yang membutuhkan data spasial akurat. Kebijakan satu peta ini mulai disusun sejak tahun 2016.
Implementasi kebijakan satu peta diharapkan dapat mengatasi persoalan tumpang tindih lahan dan pemanfaatan lahan. Saat ini peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai. Peta itu akan disinkronisasi dan dilanjutkan ke pulau-pulau lainnya. PITTI untuk seluruh Indonesia ditargetkan selesai tahun 2019.
“Pemerintah juga menyusun Buku Pedoman Sinkronisasi. Buku ini memuat langkah-langkah penyelesaian tumpang tindih yang inklusif,” kata Darmin.
Kebijakan satu peta juga akan terintegrasi dengan layanan online single submission (OSS). Investor yang akan mengajukan izin usaha dapat memilih lokasi investasi berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR) di suatu daerah. Lokasi yang tersedia mengacu pemetaan daerah prioritas investasi yang dirumuskan pemerintah.