Satu dari Tiga Pekerja Berpotensi Alami Gangguan Jiwa
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu dari tiga pekerja berpotensi mengalami gangguan jiwa. Oleh sebab itu, dalam kesehatan kerja, karyawan diminta mampu mengendalikan stres.
”Kesehatan kerja juga perlu mendapat perhatian. Menurut dia, semua tempat kerja selalu mempunyai risiko kesehatan yang harus diperhatikan oleh pemberi kerja. Salah satu kesehatan yang disorot adalah kesehatan mental di lingkungan kantor," kata Kartini Rustandi, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan dalam diskusi di Kementerian Kesehatan, Selasa (11/12/2018).
Dalam diskusi tersebut, hadir juga M Idham, Kasubdit Pengkajian dan Standardisasi Direktorat Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan, dan Benny Priyatna Kusumah, Head of Group Support Department ESR Division PT Astra International Tbk.
Masih rendah
M Idham menambahkan, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau SMK3 perusahaan di Indonesia saat ini masih rendah. Dari 211.532 perusahaan yang terdaftar hingga Juli 2018, penerapan SMK3 berada di bawah 10 persen.
Menurut Idham, kesadaran perusahaan untuk menerapkan K3 belum optimal. Padahal, penerapan K3 bertujuan untuk memetakan potensi bahaya yang mengancam di perusahaan tersebut. Dengan tidak adanya pemetaan, akan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Direktorat Bina K3 mencatat, pada triwulan I-2018, terdapat 5.318 kasus kecelakaan kerja. Dalam kasus kecelakaan kerja itu, 5 pekerja meninggal, 52 orang cacat, 395 tidak mampu bekerja sementara, dan 1.361 pekerja bisa disembuhkan.
”Sebagian besar kecelakaan disumbang dari sektor konstruksi,” kata Idham.
Kompas mencatat sejumlah kasus kecelakaan kerja di bidang konstruksi. Secara nasional, dalam dua tahun terakhir hingga awal 2018, telah terjadi 14 kecelakaan kerja konstruksi (Kompas, Senin 26 Februari 2018).
Pada Selasa (13/11/2018), dua pekerja tertimpa material pengerjaan dinding turap sempadan kali di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Kompas, 14/11/2018). Sementara itu, pada Kamis (6/12/2018), satu crane dalam proyek pemasangan sheet pile di Kali Sentiong, Jalan Dakota Raya, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, tercebur. Crane menimpa tiga rumah dan menyebabkan tiga penghuninya luka-luka (Kompas, 7/12/2018).
Idham melanjutkan, jumlah tenaga pengawas nasional Kementerian Tenaga Kerja tidak ideal jika dibandingkan dengan jumlah seluruh perusahaan yang ada di Indonesia yang mencapai 211.532. Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja memiliki 1.587 tenaga pengawas nasional.
”Dalam tatanan ideal, satu pengawas mengawasi 60 perusahaan setiap bulan,” kata Idham.
Dengan hitungan itu, Indonesia membutuhkan 3.525 tenaga pengawas nasional. Menurut Idham, pengawas bertujuan memastikan perusahaan menjalankan 34 norma ketenagakerjaan.
Pada triwulan I tahun 2018, terdapat 8.926 yang melanggar norma ketenagakerjaan. Sebanyak 5.343 perusahaan sudah diberi nota atau peringatan. Sementara 23 perusahaan sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan (BAP).
Benny menambahkan, PT Astra Internasional menerapkan sejumlah program untuk K3. Pertama, memastikan lingkungan kerja yang mendukung keselamatan dan kesehatan pekerja. Ini dengan membuat standar yang harus diterapkan di setiap anak perusahaan. Kedua, melakukan edukasi yang melibatkan seluruh karyawan tentang pentingnya K3.
”Kami memiliki tujuh lini bisnis. Standar K3 yang dibuat disesuaikan dengan masing-masing lini karena kebutuhan dan risiko keselamatan dan kesehatannya pun berbeda,” katanya. (INSAN ALFAJRI)