logo Kompas.id
UtamaUndang-Undang Dana Otsus Papua...
Iklan

Undang-Undang Dana Otsus Papua Perlu Direvisi

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RBWPmoRJZCtRcC0gSsiCWtGZVSI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F507422_getattachment5d0325eb-1d0f-4fce-9c50-a67ccecedfa5498829.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Warga antre untuk mendapatkan layanan kesehatan di Puskemas Ayam, Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Papua, Jumat (26/1/2018). Layanan ksehatan dan pendidikan masih menjadi persoalan terbesar di Provinsi Papua. Pelaksanaan otonomi khusus di Papua sejak tahun 2001 juga belum berdampak signifikan pada sejumlah sektor yang paling penting bagi masyarakat, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi mikro.

JAKARTA, KOMPAS -- Alokasi dana otonomi khusus (otsus) yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021. Namun, dana otsus tersebut belum berdampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus Papua perlu direcisi agar bisa dijadikan dasar bagi penyaluran dana otsus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000