JAKARTA, KOMPAS Berbagai upaya teknokratis untuk mengatasi korupsi, seperti lewat upaya hukum dan kebijakan, tak akan mampu menghasilkan tatanan bebas korupsi, apabila tidak diikuti proses pedagogis secara masif. Pemberantasan korupsi perlu menjadi bagian dari strategi kebudayaan dan pendidikan yang ditanamkan terus menerus serta membutuhkan waktu panjang.
Terkait hal itu, pendidikan antikorupsi akan diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi mulai Juli 2019. Pendidikan antikorupsi akan dimasukkan dalam pelajaran pendidikan karakter dan tambahan mata perkuliahan umum.
Nilai-nilai yang diajarkan dalam pendidikan itu, diharapkan dapat membangun budaya antikorupsi. Namun, guna mewujudkan hal itu, dibutuhkan upaya yang konsisten dan intensif.
"Hal yang terpenting (dari pendidikan antikorupsi) adalah murid menerima yang disebut virus-virus integritas. Jadi, tidak hanya kognitifnya yang terbangun, namun juga karakternya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, usai Rapat Koordinasi Nasional "Implementasi Pendidikan Antikorupsi" di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Hadir pula di acara ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir; serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi ini, lanjut Saut, KPK akan membantu memberikan buku pedoman terkait nilai-nilai antikorupsi.
Muhadjir Effendy menambahkan, pendidikan antikorupsi akan diinsersikan pada mata pelajaran yang berkaitan dengan pendidikan karakter atau pendidikan kewarganegaraan.
"Kami sudah punya program penguatan pendidikan karakter, salah satu poinnya adalah integritas atau kejujuran. Di situ akan jadi pintu masuk penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah," jelasnya.
Khusus di perguruan tinggi, menurut Nasir, pendidikan antikorupsi akan dimasukkan ke dalam mata kuliah dasar umum.
Pendidikan antikorupsi tersebut, akan melengkapi sejumlah upaya yang selama ini sudah dilakukan untuk menekan korupsi di Indonesia, seperti dengan membentuk KPK. Di saat bersamaan, Polri dan Kejaksaan juga menangani kasus korupsi.
Dari sisi penindakan, KPK sepanjang 2014 hingga 30 September 2018 sudah memproses hukum 915 orang. KPK juga menerapkan sistem pencegahan yang terpadu dengan penindakan untuk menekan perilaku korup. KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah di Indonesia, melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang mencakup delapan bentuk intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu.
Intensif
Pengajar STF Driyarkara Herry Priyono menuturkan, proses pedagogis dalam pemberantasan korupsi membutuhkan waktu yang lama dan intensif sehingga bisa menghasilkan kebiasaan. Di berbagai masyarakat yang dikenal tidak korup, seperti di negara-negara Skandinavia, hal itu sudah ditanamkan bahkan sejak anak-anak usia playgroup.
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) Arief Rachman mengingatkan, internalisasi nilai-nilai antikorupsi tak cukup hanya pada taraf pengajaran, tetapi juga harus ke pendidikan.
"Kalau pengajaran ujung-ujungnya ujian. Namun, kalau pendidikan, adalah internalisasi nilai. Bisa saja, orang lulus ujian, tetapi moralnya tidak baik. Kelemahan sistem pendidikan kita, yaitu masih dalam taraf pengajaran itu," jelasnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi. Ini karena masalah korupsi tidak bisa selesai hanya dengan program-program temporer. Negara lain, seperti Hongkong, butuh waktu sekitar 30 tahun, yaitu dari tahun 1974 hingga awal 2000-an untuk berhasil menekan korupsi.
Dalam upaya memberantas korupsi, dukungan dari negara amat dibutuhkan. "Pemberantasan korupsi mesti dilakukan dengan berbagai cara yang berjalan bersamaan. Guna mewujudkan hal ini, butuh komitmen dari berbagai lembaga negara, seperti eksekutif, parlemen, serta lembaga peradilan" katanya.