SLEMAN, KOMPAS — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan depo franchise makanan di Kelurahan Sidoarum, Godean, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/12/2018). Dari penggeledahan itu, sejumlah barang dan seorang pekerja diamankan.
Penggeledahan yang dilakukan Densus 88 tersebut diungkapkan oleh Ketua RT 006 RW 018 Kelurahan Sidoarum Petrus Suherman, di rumahnya, Rabu (12/12/2018). Kebetulan rumah kontrakan yang digeledah itu berada tepat di depan rumahnya.
”Mereka datang sekitar pukul 15.00. Penggeledahan tidak berlangsung lama, hanya berkisar 15-30 menit," kata Suherman.
Suherman menambahkan, sejumlah barang yang diamankan aparat kepolisian adalah tas ransel, ijazah seorang pekerja beserta fotokopinya, blangko transfer, dan satu kotak tinta hitam.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Yuliyanto membenarkan adanya penangkapan itu. Namun, pekerja yang ditangkap bukan warga asli daerah itu.
”Iya, Polda DI Yogyakarta membantu Densus 88 Polri mengamankan satu orang di Godean. Yang bersangkutan warga situ, tetapi orang Jawa Barat,” kata Yuliyanto.
Muhammad Gilang Syarifuddin (25), pengelola depo franchise makanan, juga membenarkan adanya penangkapan itu. Sebanyak enam orang dari tempat yang digeledah itu diperiksa oleh aparat kepolisian di Polda DI Yogyakarta. Satu orang di antara mereka ditahan.
”Mulai diperiksa sekitar pukul 15.00. Kira-kira sampai sekitar pukul 19.30. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu seputar kepribadian dan keseharian dari orang yang ditangkap itu. Tadi malam dia masih ditahan,” kata Gilang.
Gilang menyatakan, orang yang ditangkap oleh aparat kepolisian itu merupakan salah satu pekerja di pengelolaan depo kebab. Pekerja itu berinisial IA.
”Dia baru bekerja sekitar tiga bulan. Asalnya dari Indramayu. Kesehariannya itu tertutup. Tetapi, jika kami berkegiatan, dia tetap mau ikut. Orangnya biasa-biasa saja,” kata Gilang.
Namun, Gilang mengatakan, IA tidak pernah mau jika diminta membuat rekening. Padahal, penggajian pekerja dilakukan melalui transfer rekening.
”Akhirnya, setiap bulan kami berikan secara tunai. Dia tidak pernah mau kalau disuruh bikin rekening. Saya heran juga. Saya khawatirnya kalau diberi tunai itu, kan, bisa saja diselewengkan,” kata Gilang.
Gilang mengungkapkan, pihaknya tak pernah mengetahui riwayat dari IA hingga ditahan aparat kepolisian. Dalam perekrutan, ia memang tak pernah menelusuri riwayat pekerjaan dari para pekerjanya.
”Masalah pekerja kemarin itu saya kurang tahu karena kami juga tidak tahu riwayat kerjanya. Pekerja lainnya tidak ada masalah. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi,” kata Gilang.