Narkoba di Sumatera Selatan Dikendalikan Napi di LP Batam
Oleh
Rhama Purna Jati
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali mengungkap transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam. Enam kilogram sabu disita dan dua kurir ditangkap, satu orang di antara mereka bahkan bekerja sebagai pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Anak di Jambi.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Rabu (12/12/2018), menuturkan, penangkapan bermula saat polisi menerima adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu dengan menggunakan bus pada Rabu (5/12/2018) di Palembang. SK membawa paket sabu itu dengan tas hitam. Melihat gerak-gerik SK yang mencurigakan, polisi langsung menggeledah SK, termasuk tas hitam yang dibawanya.
Di tas itu ditemukan enam paket sabu yang masing-masing paketnya berisikan sabu seberat 1 kilogram. Ada dua jenis sabu yang dibawa, yakni sabu dari China dan Myanmar. ”Paket sabu yang dibawa hampir mirip dengan yang ditemukan sekitar dua minggu lalu,” kata Zulkarnain. Saat itu, ada 7,6 kilogram sabu yang disita serta 500 butir ekstasi.
Zulkarnain mengatakan, setelah ditemukan adanya sabu, petugas segera menelusuri penerima sabu ini. Tiba di Jambi, petugas berhasil menangkap ED (54) yang menerima paket sabu tersebut. Setelah diselidiki, ujar Zulkarnain, ED merupakan pegawai Lapas Anak di Jambi.
ED mengaku mengambil paket tersebut atas perintah SD yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Batam. SD merupakan narapidana kasus narkoba. Perkenalan ED dengan SD bermula sekitar beberapa tahun lalu. Mereka bertemu di Lapas Jambi karena SD merupakan narapidana di salah satu lapas Jambi.
ED sendiri sudah 26 tahun bekerja sebagai pegawai di Lapas Anak Jambi. ”Empat tahun lagi saya pensiun,” ujar ED. Namun, ED enggan memberi tahu berapa upah yang diterima setiap kali transaksi. ”Saya baru pertama kali melakukan (transaksi) ini. Saya juga belum dijanjikan bayaran,” ucapnya.
Zulkarnain mengatakan, kasus ini tidak biasa karena pelaku mengambil barang dari Palembang dan kemudian dikirim ke Jambi. ”Selama ini, kasus yang terkuak adalah sabu didatangkan dari luar Palembang dan dijual di area Palembang,” katanya.
Dengan skema itu, kemungkinan ada pemain besar di Palembang yang sampai sekarang belum terungkap.
Terkait dengan jaringan, Zulkarnain mengatakan, ada kemungkinan paket sabu itu dikirim melalui kawasan pantai timur Sumatera, baru masuk ke Palembang. ”Tapi, belum diketahui di daerah mana masuknya narkoba tersebut,” ucapnya.
Dalam catatan Kompas beberapa kali terjadi penangkapan transaksi sabu di kawasan pantai timur Sumatera.
Tempat transit
Pada akhir November 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menangkap seorang bandar narkoba di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Bersama dengan dia disita 7 kilogram sabu. Penyelundupan diduga masuk dari kawasan pantai timur Sumatera.
Zulkarnain mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba dalam beberapa waktu terakhir menandakan sudah dijadikannya Palembang sebagai pasar dan tempat transit. ”Ada kemungkinan narkoba yang diungkap juga digunakan untuk tahun baru,” ujar Zulkarnain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman yang diberikan paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana mati.