Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan awal kemerdekaan Indonesia ikut perjuangkan HAM. Komnas HAM desak kasus HAM diselesaikan.
JAKARTA, KOMPAS - Setelah dua puluh tahun memasuki era keterbukaan, penanganan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat di Tanah Air belum terselesaikan. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah abai terhadap perjuangan penegakan HAM.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat berpidato dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (11/12/2018), kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi serta menegakkan HAM. Wapres memaparkan, sejak awal kemerdekaan, pemenuhan HAM menjadi salah satu perjuangan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Pemerintah Indonesia menggagas Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 yang menjadi tonggak perjuangan bangsa-bangsa Asia dan Afrika menuntut pemenuhan hak kemerdekaan. "Justru Indonesia punya peran penting untuk HAM. Melalui KAA 1955 timbul kesadaran tinggi negara-negara Asia dan Afrika melawan penjajahan untuk memenuhi hak merdeka," tutur Wapres.
Tak hanya itu, setelah reformasi 1998, pemerintah bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat menyempurnakan pasal mengenai HAM dalam konstitusi. Kalla menjelaskan, ada 10 ayat dalam Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur hak dasar warga negara. Mulai dari hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, membentuk keluarga, mendapatkan pendidikan, perlakuan yang sama di hadapan hukum, memeluk agama dan beribadat, berserikat dan berkumpul, hingga bebas dari perlakuan diskriminatif.
“Saya kira di antara negara-negara ASEAN, kita tidak kekurangan upaya untuk menjaga HAM dengan baik. Secara undang-undang maupun secara pelaksanaannya,” ujar Kalla.
Komitmen pemerintah dalam menjaga HAM juga dibuktikan dengan membentuk Komnas HAM serta kementerian khusus menangani hukum dan HAM. Lembaga itu dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara maupun manusia.
Penyelesaian
Meski demikian, Komnas HAM menilai masih banyak persoalan HAM belum terselesaikan. Di antaranya kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, pelaksanaan reforma agrarian, serta penanganan intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan.
Terkait pelanggaran HAM berat, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memastikan Jaksa Agung Prasetyo melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut penyelidikan Komnas HAM. Upaya lain yang direkomendasikan adalah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kendati UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengingat mendesaknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Presiden dapat mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum pembentukan KKR,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.