TANGERANG, KOMPAS — Sejumlah 171 warga ditipu JS (47). Pelaku menawarkan rumah baru bersubsidi di perumahan Bumi Berlian Asri (BBA) di Curug dan perumahan Bumi Berlian Serpong (BBS) di Cidokom, Kabupaten Bogor. Uang tanda jadi dan pembayaran awal berkisar 10 sampai 20 persen dari nilai total kredit rumah tersebut pun hilang.
Harga rumah yang ditawarkan antara Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan besaran kerugian yang dialami warga total Rp 4,5 miliar hingga Rp 5 miliar.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 129 lembar surat pemesanan rumah (SPR), 129 lembar kuitansi pembayaran tanda jadi pembelian atau booking fee, dan brosur perumahan.
”Tersangka utama, yakni JS, sebagai Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas, sudah ditangkap, Sabtu (8/12/2018). Untuk saat ini, tersangka baru satu,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada wartawan di Serpong, Kamis (13/12) sore.
Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke rumah keluarganya di Manado, Sulawesi Utara.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang konsumen yang diraup telah digunakan untuk mengembangkan usahanya dan biaya operasional kedua kantor pemasaran, serta jalan-jalan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia juga dikenai UU Perseroan Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 5 jo Pasal 98 Ayat (1) dan Pasal 97 Ayat (3) yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik di pengadilan maupun luar pengadilan.
”Ini masih untuk kasus pidana penipuan dan penggelapan, belum termasuk tindakan pidana pencucian uang. Ancaman hukuman penjaranya menjadi 20 tahun kurungan penjara,” kata Fredy.
Kasus ini terungkap setelah warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan melaporkan kejadian itu kepada Polres Tangsel.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari warga mulai Juni dan Agustus 2017 serta April 2018.
Selanjutnya, tim penyelidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, karyawan pemasaran pengembang, Bank BTN Bogor dan Ciputat, pegawai Kementerian PUPR, dan ahli pidana.
Developer fiktif
Awalnya, tersangka membuat dua kawasan perumahan, yakni di Desa Curug dan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mereka membuka kantor pemasaran di Perumahan Villa Dago RT 001 RW 002, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang dan di Ruko BSD Sektor 4, Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Developer ini menjanjikan kepada warga sebagai konsumen kalau perumahan tersebut bersubsidi. Manajemen menjanjikan, jika sudah melunasi pembayaran biaya tanda jadi dan pembayaran pertama (uang muka) sebesar 1 sampai 20 persen, konsumen akan segera wawancara untuk akad kredit dengan pihak Bank BTN Syariah cabang Bogor atau Bank BTN cabang Pamulang.
”Harga rumahnya murah dan cicilannya tidak terlalu berat. Makanya, saya tertarik membeli satu unit di BBA,” kata Siti Asiyatun, salah satu korban.
Setelah melihat brosur yang ditawarkan, ia tertarik membeli rumah ukuran 36 x 60 meter seharga Rp 122 juta pada 2016. Ia telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta dan biaya pembayaran awal sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per unit.
”Janjinya, tiga bulan setelah lunas uang booking fee dan DP, kami akan dipanggil untuk wawancara terkait akad kredit. Namun, sampai kami melaporkan ke polisi dan sekarang ini, tidak ada pemanggilan akad kredit dan rumah belum terbangun,” kata Asri yang hadir dalam jumpa pers tersebut.
Dewi, korban lainnya, mengatakan, ia dan warga menanyakan kejelasan janji pengembang ke Bank BTN Syariah Bogor dan Bank BTN Pamulang.
Betapa terkejutnya para korban ternyata mereka tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit perumahan Bumi Berlian Asri dan Bumi Berlian Serpong. Para korban selanjutnya mendatangi kantor pemasaran kedua perumahan tersebut. Akan tetapi, kantor pemasaran sudah tutup. Kemudian, satu per satu korban melaporkan kepada polisi.
Fredy mengatakan, hampir sebagian besar calon konsumen kedua perumahan tersebut tidak pernah diajukan ke bank untuk mendapat fasilitas kredit perumahan. Ada yang sudah ditolak, tetapi tidak pernah ada pemberitahuan.
Uang muka pun tidak dikembalikan sesuai perjanjian pada surat pemesanan rumah. PT Cakrawala Karya Kinakas juga belum terdaftar sebagai anggota Asprumnas dan tidak memiliki surat keterangan domisili usaha.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, saat akan ditangkap di rumahnya di Villa Dago, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, rumah tersebut sudah tutup dan tidak ada penghuninya. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, sesuai KTP tersangka, ternyata nomor induk kependudukan tidak pernah terdaftar atau palsu.