logo Kompas.id
UtamaPengaturan Hak Pemilih...
Iklan

Pengaturan Hak Pemilih Berpindah Dipersoalkan DPR

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Xe9yQFsBVAgAu9NTMGmUSCYlgZI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213_102529_1544710424.jpg
KOMPAS/ANTONY LEE

Komisi Pemilihan Umum mengonsultasikan empat draf peraturan KPU di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah serta Badan Pengawas Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan hilangnya sebagian hak pilih warga yang pindah memilih di luar daerah pemilihan tempat warga tersebut terdaftar. DPR mengusulkan agar pengaturan hak pilih tersebut diubah dari semula berbasis daerah pemilihan menjadi berbasis wilayah kerja kelembagaan legislatif.

Pada Pasal 8 Ayat 3 Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu yang dikonsultasikan KPU ke Komisi II DPR bersama pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (13/12/2018), dicantumkan ketentuan surat suara apa saja yang akan diterima pemilih yang pindah memilih. Pemilih tetap bisa menerima surat suara DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya, serta surat suara DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000