Petugas Patroli Hutan Harapan Masih Disandera Perambah
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Petugas patroli Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari, Jambi, Kardiono (42), yang diculik sekelompok warga bersenjata tajam di kamp hutan itu sejak Selasa (11/12/2018) malam, hingga Rabu malam belum dibebaskan.
Menurut salah satu saksi, Nur Isroni (30), saat kejadian ia sedang berjaga di sekitar kamp hutan, Selasa pukul 21.00 WIB. Tiba-tiba, 40-an orang datang, sebagian bersenjata tajam.
“Mereka mengacung-acungkan parang ke arah saya. Saya langsung melarikan diri,” ujar dia. Namun, Kardiyono tak sempat melarikan diri dan digiring menuju kendaraan.
Kedatangan massa diduga terkait operasi pencegahan perambahan liar oleh tim patroli hutan bersama komunitas Suku Bathin IX siang harinya. Komunitas itu bergenerasi hidup di hutan itu dengan mengusahakan hasil non kayu.
Saat operasi itu, tim menemukan sekelompok warga tengah menebangi sejumlah pohon di dalam hutan. Warga lain menanam sawit.
Mengetahui kejadian itu, tim mendekat. Sempat terjadi pengejaran. Salah satu pembuka lahan, Lukman (53), dinterogasi. Ia mengaku berasal dari Kerinci, tetapi memegang Kartu Anggota Suku Anak Dalam (SAD) Pangkalan Ranjau.
Kepala Kepolisian Resor Batanghari Ajun Komisaris Besar Muhammad Santoso mengatakan, hingga Rabu malam pihaknya masih mengupayakan penyelesaian. Lukman ditetapkan sebagai tersangka, karena merambah liar hutan negara.
Namun, polisi tidak akan menahan pelaku. “Tidak perlu ditahan, yang penting proses hukum berjalan,” katanya.
Rencana Presiden
Tokoh masyarakat Bathin IX, Mat Munce (70), mengatakan, sudah ada kesepakatan kemitraan mengelola hutan secara berkelanjutan antara komunitas adat dengan pengelola hutan. Wilayah yang dirambah itu bagian yang harus dilindungi.
Bahkan, kemitraan perlindungan areal itu akan dikukuhkan lewat Pengakuaan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan yang dijadwalkan dihadiri Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Jambi, 16 Desember 2018.
Komunitas Bathin IX yang bermitra dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (pengelola Hutan Harapan) ada empat kelompok, yakni Kelompok Tanding, Kelompok Gelinding, KTH Maju Besamo/Simpang Macan Luar, dan KTH Lamban Jernang/Sungai Kelompang. Pengukuhan jadi jaminan mereka turut mengelola hutan lestari dan menjamin kesejahteraan komunitas itu lewat budidaya jernang, jelutung, rotan, dan pengelolaan madu.
Dalam kemitraan itu pula, kedua pihak sepakat mengamankan hutan dari ancaman kerusakan. “Hutan ini tempat hidup kami. Kalau dibuka terus, hutan kami bisa habis. Kami bisa mati,” ujar Munce.
Head of Stakeholder Partnership and Land Stabilization Division Hutan Harapan Adam Aziz menilai, pembukaan hutan oleh pendatang menimbulkan konflik dengan komunitas adat setempat. Pihaknya meminta penegak hukum segera menyelesaikan itu.
Sejak ditetapkan sebagai areal restorasi ekosistem, Hutan Harapan kerap didatangi pendatang untuk dibuka menjadi kebun sawit. Sudah lebih dari 20.000 hektar areal hutan itu diklaim pendatang, dari total areal konsesi restorasi 98.555 hektar.