Tim Kampanye Jokowi-Ma\'ruf Akan Bentuk Tim Tangani Serangan Siber
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serangan siber atau dunia maya, seperti menyebarnya hoaks, kampanye hitam, dan ujaran kebencian, berpotensi menjadi pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Umum Presiden 2019. Menyikapi hal ini, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan membentuk tim untuk menangani serangan siber yang berpotensi menjadi masalah hukum pidana pemilu ataupun pidana umum.
Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, potensi pelanggaran kampanye yang dapat menyeret ke ranah hukum adalah hoaks, kampanye hitam, dan ujaran kebencian. Hal-hal tersebut menjadi ancaman terbesar pelanggaran kampanye pada Pemilu 2019.
”Potensi terjadinya serangan atau pelanggaran, baik itu etik maupun pidana, yakni pada aspek ini. Inilah yang harus dianalisis, hal-hal mana yang perlu diselesaikan dengan penjelasan atau langkah hukum,” ujar Yusril seusai menghadiri rapat koordinasi nasional Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dalam menyikapi hal ini, menurut Yusril, TKN akan membentuk tim untuk menangani serangan-serangan tersebut. Tim tersebut nantinya akan menganalisis serangan apa saja yang perlu diselesaikan dengan penjelasan dan serangan yang perlu diambil langkah hukum.
”Saat ini beberapa kasus juga sudah ditangani aparat kepolisian. Tetapi, akan lebih baik dan intensif jika direktorat hukum juga memantau dunia siber ini dan potensi serangan yang tidak proporsional. Oleh karena itu, memang harus diambil langkah hukum yang tepat agar tidak berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Erick Thohir, juga menegaskan, tim di daerah akan didorong agar lebih proaktif menangani masalah hukum yang terjadi. Hal itu karena TKN Jokowi-Ma’ruf sering dilaporkan ke lembaga yang berwenang terkait kasus ataupun tuduhan yang tidak benar.
”Selama ini kami defensifsaja menanggapi laporan ini. Tetapi, karena selalu diserang dengan kampanye hitam, mau tidak mau kami harus lebih ofensif dan bergerak,” ujar Erick.
Terkait hal tersebut, Yusril menyatakan, hal itu bertujuan untuk menghadapi propaganda yang muncul. ”Kalau sifatnya propaganda, isu tersebut hanya bisa dihadapi dengan propaganda juga. Tetapi, kami tetap menjaga batas-batas jangan sampai melanggar etik kepatutan dengan tujuan mengklarifikasi dan membangun opini,” ucapnya.
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, mengemukakan, sebagai tindak lanjut, TKN juga berencana membentuk posko pengaduan di tingkat provinsi. Posko ini untuk menampung, mengkaji, dan mengevaluasi masalah hukum yang terjadi di daerah.
”Menurut kajian kami, Jokowi-Ma’ruf banyak mendapat black campaign di medsos (media sosial). Oleh karena itu, kami mengajak teman-teman di daerah untuk lebih cermat mengenai masalah medsos. Jadi, jika ada perbuatan pelanggaran hukum pada tingkat daerah, tim bisa cepat merespons,” katanya.