JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Negeri Cibinong di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/12/2018), tidak menerima gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis, pakar valuasi kerusakan lingkungan Institut Pertanian Bogor. Majelis hakim menyatakan, saksi ahli yang bersaksi di pengadilan tak dapat digugat secara pidana dan perdata atas kesaksiannya tersebut.
Putusan sela Majelis Hakim PN Cibinong tersebut memberi rasa tenang bagi para pakar untuk menjadi saksi ahli sesuai kepakaran dan keilmuannya. Majelis hakim PN Cibinong Chandra Gautama, Andri Falahandika, dan Ali Askandar menerima eksepsi kuasa hukum tergugat dan menyatakan gugatan Nur Alam tak dapat diterima.
Kuasa hukum Nur Alam Muhammad Rudjito menyatakan akan berkomunikasi dengan kliennya dalam menyikapi putusan hakim ini. Adapun Ronald M Siahaan, kuasa hukum Basuki Wasis, menyambut baik putusan majelis hakim. Pernyataan-pernyataan majelis hakim merupakan hal baru dan bisa menjadi acuan di masa mendatang.
Majelis hakim menyatakan, pokok permasalahan gugatan adalah masalah penghitungan kerugian yang dilakukan tergugat dalam perkara pidana korupsi. Menurut hakim, keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan bagian dari persidangan pidana.
Dengan kata lain, hakim tak terikat oleh keterangan saksi ahli tersebut. Kuasa hukum penggugat dalam persidangan pidana diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli lain.
Menurut hakim, keterangan ahli - apabila digunakan dalam putusan - menjadi tanggungjawab/keyakinan hakim. Jadi apabila keberatan dengan putusan, jalurnya menggunakan banding dan kasasi.
Hakim pun membaca kegelisahan ahli-ahli serta menjawab kekhawatiran ahli-ahli yang menyeruak akibat gugatan ini. Putusan ini diharapkan memberi perlindungan terhadap ahli-ahli lain tersebut.
Valuasi kerugian lingkungan
Seperti diberitakan, sejak 17 April 2018, Basuki Wasis menjalani persidangan atas gugatan Nur Alam. Gugatan tersebut dilayangkan karena kesaksian Basuki Wasis dalam memvaluasi kerugian lingkungan atas izin tambang yang dikeluarkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam kesaksiannya, Basuki Wasis menyatakan kerusakan vegetasi hutan akibat kegiatan tambang yang izinnya diberikan Nur Alam mencapai Rp 2,72 triliun. Kesaksian ini diberikan Basuki Wasis menjadi saksi ahli atas permintaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas kesaksian keahlian di pengadilan tindak pidana korupsi, Nur Alam malah menggugat perdata Basuki Wasis ke PN Cibinong. Penghuni teralis besi tersebut meminta majelis hakim PN Cibinong menyatakan Basuki Wasis melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam gugatannya, Nur Alam pun meminta pengadilan menghukum Basuki Wasis untuk mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Oktober 2017. Dari sisi kerugian, Basuki Wasis digugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.472.723.024 (yang kemudian diperbaiki menjadi Rp. 93.612.427) dan immateriil sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Rp 3 triliun).
Sebelumnya, pakar kebakaran hutan dan lahan IPB Bambang Hero Saharjo juga digugat perdata di PN Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa.) Tuntutan perusahaan sawit itu yakni agar hakim menghukum Bambang Hero membayar kerugian materiil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian moril sebesar Rp 500 miliar. Namun kemudian, gugatan dicabut sendiri oleh perusahaan sawit tersebut.