Mendagri Instruksikan untuk Musnahkan KTP Elektronik yang Rusak
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait dengan instruksi kepada gubernur, bupati, ataupun wali kota, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh daerah untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik yang rusak atau invalid. Hal itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, dan menghindari penyalahgunaan KTP-el.
Instruksi pemusnahan KTP-el yang rusak itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid yang diedarkan dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Kamis (13/12/2018). Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons bertalian dengan laporan ditemukannya berbagai KTP-el yang berceceran di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bogor, dan Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam surat edaran itu, Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan di daerah untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 hingga ke tingkat kelurahan ataupun desa.
”Surat untuk memusnahkan KTP-el yang rusak sudah saya edarkan kemarin. KTP-el yang rusak dan tidak berlaku lagi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Hadi menuturkan, efisiensi menjadi salah satu alasan pemusnahan KTP-el dilakukan dengan cara dibakar. Sebelumnya, Kemendagri pernah menginstruksikan pemusnahan KTP-el yang rusak dengan cara digunting.
Namun, menurut Hadi, pemusnahan dengan cara digunting membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak efisien. Selain itu, sejumlah daerah juga menyatakan kesulitan melakukan pemusnahan KTP-el dengan cara digunting sehingga KTP-el yang rusak masih banyak yang disimpan.
Kemendagri harus konsisten dalam praktik pemusnahan KTP-el dan evaluasi di jajaran mereka. Baik digunting maupun dibakar. Kalau tidak dilaksanakan, itulah yang jadi masalah.
”Nantinya, jika KTP-el tidak dibakar, Kemendagri akan memberikan sanksi tegas. Kami akan berikan sanksi terhadap orang yang membuang KTP dan dia harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Surat edaran itu juga menegaskan, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di daerah harus membuat berita acara pada setiap proses pemusnahan KTP-el yang rusak. Hadi menyatakan, hal ini bertujuan agar disdukcapil di daerah tersebut tidak bisa sembarangan dalam membakar KTP-el.
Selain itu, instruksi lainnya dalam surat edaran ialah setiap daerah perlu melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan.
Konsisten
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak mempermasalahkan metode yang digunakan untuk memusnahkan KTP-el yang rusak. Menurut dia, yang terpenting ialah Kemendagri harus memastikan prosedur dalam pemusnahan tersebut secara konsisten dilaksanakan di setiap tingkatan.
”Hal terpenting dan yang menjadi catatan ialah Kemendagri harus konsisten dalam praktik pemusnahan KTP-el dan evaluasi di jajaran mereka. Baik digunting maupun dibakar. Kalau tidak dilaksanakan, itulah yang jadi masalah,” tuturnya.
Terkait dengan pengendalian internal ke depan, Titi berpendapat agar Kemendagri perlu membangun sistem yang dapat memberikan informasi ataupun data mengenai jumlah hingga distribusi KTP-el yang rusak. Sistem itu bisa berupa aplikasi atau web yang dapat dilihat dan diakses publik.
”Dalam sistem itu misalnya saja ada informasi jumlah blangko yang tersedia dan yang rusak, jumlah KTP-el yang dimusnahkan, siapa (yang memusnahkan), dan kapan dimusnahkan. Berita acara pemusnahan itulah yang perlu dipublikasikan agar akuntabel dan dapat dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga nantinya dapat ikut mengontrol distribusi dan tata kelola KTP-el,” ujarnya.