logo Kompas.id
UtamaMendagri Instruksikan untuk...
Iklan

Mendagri Instruksikan untuk Musnahkan KTP Elektronik yang Rusak

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OZHtJyVPc2maqbqOEkrc9dDNdRg=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FWhatsApp-Image-2018-05-29-at.jpeg
DOKUMEN HUMAS POLRES BOGOR

Ribuan KTP elektronik rusak dalam kejadian terjatuh dan tercecernya KTP-el yang terjadi di daerah Salabenda, Kemang, Bogor, Jawa Barat, yang tersebar di media sosial pada Sabtu (26/5/2018) siang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sejak Kamis (13/12/2018), telah menandatangani surat edaran yang menginstruksikan pemusnahan KTP-el rusak dengan cara dibakar.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait dengan instruksi kepada gubernur, bupati, ataupun wali kota, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh daerah untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik yang rusak atau invalid. Hal itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, dan menghindari penyalahgunaan KTP-el.

Instruksi pemusnahan KTP-el yang rusak itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid yang diedarkan dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Kamis (13/12/2018). Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons bertalian dengan laporan ditemukannya berbagai KTP-el yang berceceran di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bogor, dan Pariaman, Sumatera Barat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000