JAKARTA, KOMPAS -- Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemilik narkoba di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (14/12/2018). Tersangka tertangkap membawa 0,28 gram narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial MDA alias DS bin MS (20) adalah warga di Jalan Jelambar Timur RT 014 RW 009 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menangkap MDA di sekitar Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Iver Son Manosoh melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Supriyatin menyampaikan, di lokasi itu memang sering terjadi transaksi narkoba. Laporan mengenai tersangka itu berasal dari warga sekitar.
Atas informasi tersebut, anggota kepolisian menuju tempat lokasi yang dimaksud. Hasil pemantauan, ada seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki sendirian dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Kecurigaan kami benar. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu yang digenggam oleh tersangka MDA," kata Supriyatin.
Lebih lanjut, saat diinterogasi, tersangka MDA mengaku bahwa benar sabu seberat 0,28 gram tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut dibelinya MDA dengan harga Rp 300.000.
"MDA mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil BO. Menurut pengakuannya, pengedar tersebut biasa berada di daerah Petak Kodok, Tambora, Jakarta Barat," kata Supriyatin.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya berada di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHARON PATRICIA)