logo Kompas.id
UtamaPastikan Hak Pilih Warga
Iklan

Pastikan Hak Pilih Warga

Oleh
Antonius Ponco Anggoro
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wdpkPWQ_TIbEizPnaM_3CmTWuRY=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181215_144225_1544882670.jpg

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan   kedua. Warga yang berhak memilih tapi belum masuk daftar, tetap punya hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS - Setelah tiga kali diperbaiki, daftar pemilih untuk Pemilu 2019 ditetapkan. Jumlah pemilih tercatat 192.828.520 orang. Meskipun sudah ditetapkan, bagi yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam daftar pemilih, diperkenankan menggunakan haknya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000