JAKARTA, KOMPAS — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mendukung pembentukan Undang-Undang Kedokteran Hewan yang diusulkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Ketua MPR meminta PDHI menyiapkan materi RUU Kedokteran Hewan sebelum diajukan ke DPR. UU Kedokteran Hewan tersebut berisi tentang Otoritas Veteriner yang berwenang atas urusan kesehatan hewan.
”Ini ada Viva Yoga Mauladi (anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN) yang juga sarjana kedokteran hewan. Saya usul Pak Munawaroh kita bikin seminar siapkan bahan agar ada kajian ilmiah sehingga DPR bisa tindak lanjuti. Undang-undang bisa lewat pemerintah dan DPR. Tetapi perlu kajian dan bersama sama PDHI,” kata Zulkifli dalam Silaturahmi Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Besar PDHI periode 2018-2022.
Sebelumnya dilaksanakan pelantikan PB PDHI oleh Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh MM. Selain itu, dilaksanakan pelantikan PB Perhimpunan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) yang diketuai Drh Tri Isyani Tunggadewi MSi.
Zulkifli mengatakan, di daerah belum tentu kepala dinas peternakan dipimpin dokter hewan sehingga penanganan penyakit hewan tidak dilakukan pihak yang berwenang, yaitu dokter hewan.
”Perlu undang-undang dan PDHI diberi kewenangan dan tanggung jawab atas urusan satwa. Kita enggak ngerti. Yang ngerti dokter hewan,” kata Zulkifli.
Zulkifli lebih lanjut mengatakan, Otoritas Veteriner sangat diperlukan untuk menangani wabah penyakit hewan. Sekarang ini belum ada Otoritas Veteriner sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab atas masalah kesehatan hewan.
”Berarti kita hidup karena pertolongan Tuhan. Hewan kan bisa menularkan penyakit ke manusia seperti anjing gila, sapi gila, dan flu burung. Wong kucing di rumah bisa berbahaya. Oleh karena itu, saya dukung penuh agar ada UU yang bentuk lembaga bertanggung jawab atas wabah,” katanya.
Payung hukum yang ada menyangkut Otoritas Veteriner adalah UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 yang diubah menjadi Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam UU disebutkan, Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Otoritas Veteriner mempunyai fungsi antara lain pelaksana kesehatan masyarakat veteriner; penyusun standar dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kesehatan hewan; pengidentifikasi masalah dan pelaksana pelayanan kesehatan hewan; pelaksana pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; pengawas dan pengendali pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan/atau ternak ruminansia indukan; pengawas tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan serta aspek kesejahteraan hewan lainnya; pengelola tenaga kesehatan hewan; pelaksana pengembangan profesi kedokteran hewan; pengawas penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan; pelaksana perlindungan hewan dan lingkungannya; pelaksana penyidikan dan pengamatan penyakit hewan; penjamin ketersediaan dan mutu obat hewan; penjamin keamanan pakan dan bahan pakan asal hewan; penyusun prasarana dan sarana serta pembiayaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan pengelola medik akuatik dan medik konservasi.
Munawaroh mengatakan, saat ini tugas dan wewenang yang menjadi kewajiban Otoritas Veteriner telah dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Namun, dalam penetapan keputusan teknis tertinggi kesehatan hewan selalu mengalami kendala akibat ketidakjelasan kewenangan pengambilan keputusan teknis tertinggi kesehatan hewan tersebut.
”Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah agar kiranya kelembagaan Otoritas Veteriner ini dapat berdiri sejajar dengan kelembagaan kesehatan manusia,” kata Munawaroh.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.