logo Kompas.id
UtamaKapal Eks Asing Diberi...
Iklan

Kapal Eks Asing Diberi Sejumlah Opsi

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-rW74XKE80Ti8pQs9OMw8so8LNE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F429535_getattachmentbbc2bf41-1f7e-4f0a-bbdd-ac022f8a566d420936.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Utara meledakkan 7 kapal asing pencuri ikan di Perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/4/2017). Penjagaan wilayah laut Indonesia masih sulit dilakukan karena minimnya jumlah kapal dan personel patroli.

Pemerintah melarang kapal eks asing beroperasi di perairan Indonesia. Ada sejumlah opsi tindakan atas kapal yang tidak masuk kategori bisa diproses secara hukum.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan agar kapal-kapal buatan luar negeri segera menjalani proses penghapusan kebangsaan atau deregistrasi kapal. Kapal-kapal eks asing tersebut dilarang beroperasi di perairan Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000