Pemerintah melarang kapal eks asing beroperasi di perairan Indonesia. Ada sejumlah opsi tindakan atas kapal yang tidak masuk kategori bisa diproses secara hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan agar kapal-kapal buatan luar negeri segera menjalani proses penghapusan kebangsaan atau deregistrasi kapal. Kapal-kapal eks asing tersebut dilarang beroperasi di perairan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/12/2018), mengemukakan, sejak kebijakan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal diterapkan pada November 2014, sebanyak 488 kapal ikan ditenggelamkan. Pada 2019, kebijakan penenggelaman kapal ilegal akan dilanjutkan.
”Apabila ada inkracht (berkekuatan hukum tetap) agar kapal dimusnahkan, ya, kami tenggelamkan. Kapal yang ditenggelamkan akan menjadi rumpon,” katanya.
Adapun kapal-kapal eks asing yang tidak diproses hukum wajib menjalani deregistrasi. Deregristrasi meliputi pencabutan buku kapal perikanan serta pencoretan kapal dari daftar kapal Indonesia.
Dari data KKP, tercatat 1.132 kapal eks asing menjadi obyek analisis dan evaluasi. Sebanyak 114 kapal penangkapan ikan di antaranya diproses hukum, sedangkan 975 kapal lainnya tidak masuk obyek penegakan hukum pidana.
Dari jumlah 975 kapal tersebut, kapal yang belum deregistasi mencapai 781 kapal, meliputi 249 kapal ada di Indonesia, 45 kapal sudah ke luar negeri, 8 kapal terbakar, 1 kapal tenggelam, dan 69 kapal sudah dipotong (scraped). Selebihnya, 409 kapal sudah keluar dari wilayah Indonesia sebelum kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing.
Pembersihan
Koordinator Staf Khusus Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengemukakan, kapal yang tidak masuk kategori diproses hukum dan telah melalui deregistrasi memiliki pilihan tindakan, yakni opsi pemotongan (scraping) di luar negeri, dijual ke pihak ketiga di luar negeri, serta alih fungsi kapal. Selain itu, kapal-kapal yang sudah tidak berfungsi lagi dan ditinggalkan pemiliknya akan dimusnahkan.
Semua kapal buatan luar negeri tidak boleh lagi dioperasikan di Indonesia. Pemerintah tidak lagi memberikan izin tangkap dan izin angkut terhadap kapal eks asing.
KKP dan Kementerian Perhubungan bersama asosiasi dan pemilik kapal akan membersihkan kapal eks asing yang berada di beberapa di Indonesia. Upaya itu, antara lain, untuk mempercepat penerbitan penghapusan buku kapal perikanan dan surat keterangan penghapusan kapal dari daftar kapal Indonesia untuk kepentingan pemotongan, penjualan kapal, atau alih fungsi kapal eks asing.
Pembersihan dilakukan di beberapa pelabuhan umum dan pelabuhan perikanan, seperti Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman di DKI Jakarta serta di Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Susi, alih fungsi kapal hanya akan dilakukan untuk kapal-kapal yang disita pemerintah dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah. Di antaranya adalah peruntukan kapal untuk monumen dan museum berjalan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menambahkan, pihaknya optimistis produksi perikanan tangkap akan meningkat pada 2019. KKP menargetkan produksi perikanan tangkap mencapai 8,4 juta ton atau naik dibandingkan tahun ini sekitar 6,5 juta ton. Hal itu didorong semakin banyaknya kapal ikan dan pembenahan laporan penangkapan ikan dan logbook.