logo Kompas.id
UtamaMendesak, Pengawasan terhadap ...
Iklan

Mendesak, Pengawasan terhadap Perlindungan Pekerja Migran

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iB-AHcArmqcUBj4x1Ihytu5HKbw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fmichiko_1545137983.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Direktur Kantor Organisasi Buruh Internasional di Jakarta Michiko Miyamoto membuka Festival Buruh Migran 2018 yang digelar di Jakarta pada Selasa (18/12/2018) petang. Michiko mengatakan, jaringan masyarakat sipil menjadi penting dalam upaya pengawasan pemenuhan hak-hak buruh migran.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang mendasari pelaksanaan pengawasan untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendesak untuk segera disahkan dan diterapkan. Tanpa regulasi itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut tidak akan efektif dalam melindungi pekerja migran Indonesia.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan, Taufik Zulbahari, pada Selasa (18/12/2018) sore di Jakarta, mengatakan, dari berbagai peraturan teknis untuk mendukung implementasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pengawasan menjadi aspek yang paling mendesak. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengawasan Perlindungan Pekerja Migran pun harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000