JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai lewat peraturan yang akan dikeluarkan awal 2019. Di sisi lain, pemerintah perlu membumikan peraturan itu agar dapat diterima di masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampah di Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 357.000 ton di antaranya berupa sampah plastik. Oleh sebab itu, DKI Jakarta membutuhkan pendekatan baru dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
”Kami sedang menyiapkan peraturan gubernur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau yang biasa disebut kantong keresek,” kata Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, seusai sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Isnawa mengatakan, peraturan itu sudah dirancang dan tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia berharap peraturan itu disetujui pada Januari 2019 dan akan berlaku mulai pertengahan 2019.
Selama awal hingga pertengahan tahun 2019 akan ada sosialisasi terkait pergub tersebut. ”Pada masa transisi itu, kami akan gencar mengedukasi pihak-pihak, seperti ritel, pasar, dan sekolah, agar tidak menggunakan kantong keresek,” ujarnya.
Ia berharap para pedagang di pasar turut berpartisipasi dengan memberitahukan secara lisan kepada pembeli untuk mencari pengganti kantong plastik. Pedagang juga mengimbau kepada pembeli untuk membawa tas belanja yang bisa dipakai ulang.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan meminta ritel dan pasar untuk memberikan laporan terkait efisiensi pengurangan kantong plastik. Adapun ancaman sanksi dalam rancangan pergub itu pun cukup tinggi, yakni uang denda paksa Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Isnawa mengklaim, pergub itu lebih tegas ketimbang Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. ”Perda kan lebih umum, sementara pergub akan lebih implementatif,” katanya.
Menyasar pasar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggandeng Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya guna menyukseskan penyusunan peraturan itu. Sebab, tak dapat dimungkiri, pasar ialah salah satu penyumbang sampah plastik di DKI Jakarta.
Tahun ini, volume harian sampah DKI Jakarta yang dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, mencapai 7.000-7.500 ton per hari. Dari angka itu, 600 ton sampah berasal dari pasar dan 40 persen di antaranya berupa sampah plastik.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin merespons positif rencana pemerintah melarang penggunaan kantong plastik. PD Pasar akan menerapkan tiga langkah konkret guna melaksanakan peraturan itu.
”Sebelum pergub itu lahir, kami lakukan sosialisasi dari pasar ke pasar. Karena itu, bentuk dari proses penyadaran bagi pedagang dan pengunjung pasar akan bahaya kantong plastik,” kata Arief yang turut hadir dalam acara itu.
Langkah kedua, PD Pasar Jaya akan melakukan penyeragaman terhadap para pedagang pasar untuk meniadakan kantong plastik atau memberikan harga untuk kantong plastik. Sementara langkah ketiga, PD Pasar Jaya akan memberikan sanksi keras kepada pedagang apabila masih memberikan kantong plastik kepada pembeli.
”Ini tentu menjadi tantangan bagi kami karena pembeli di pasar berasal dari berbagai macam kalangan. Oleh karena itu, kami perlu mencari tata cara supaya para pedagang dan pembeli paham terkait pelarangan kantong plastik,” ujar Arief.
Membumikan aturan
Di sisi lain, Wahyono (47), pedagang buah di Pasar Kramat Jati, mengaku tidak mengetahui dampak dari penggunaan kantong plastik yang butuh waktu berabad-abad untuk bisa terurai itu. Dia juga tidak terbayang jika berjualan tanpa menggunakan kantong plastik.
Menurut dia, pelarangan penggunaan kantong plastik tidak akan berjalan karena kantong plastik sudah menjadi kebutuhan bagi pedagang dan pembeli. ”Pembeli kalau dikasih satu kantong plastik aja mintanya dua, apalagi kalau enggak dikasih, bisa-bisa marah sama pedagang,” ujarnya.
Berdasarkan jajak pendapat Kompas pada November 2018, sebanyak 95,4 responden mengkhawatirkan efek negatif limbah plastik. Namun, keresahan itu belum diikuti upaya pengurangan sampah plastik. Lebih dari tiga perempat responden masih mengandalkan kantong plastik dari pedagang (Kompas, 9/12/2018).
Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengatakan, upaya membumikan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai jauh lebih penting dari aturan itu sendiri.
Menurut dia, sosialisasi di Pasar Kramat Jati ini ialah upaya kolaborasi antarpihak untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, khususnya di DKI Jakarta. (DIONISIO DAMARA TONCE)