Jakarta, Kompas – Menpora Imam Nahrawi menyatakan dirinya prihatin, terkejut, dan kecewa, atas adanya peristiwa penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora atas dugaan korupsi, yang terjadi pada Selasa (18/12/2018) malam. Selanjutnya, Kemenpora akan mendukung langkah-langkah yang akan diambil Komisi Pemberantasan Korupsi demi menunjukkan semangat sportivitas dan keadilan olahraga.
“Atas nama Kemenpora, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden dan Wakil Presiden, atlet, olahragawan, pemuda dan rakyat Indonesia, atas peristiwa yang terjadi di kantor kami. Kemenpora akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi karena semangat olahraga adalah semangat sportivitas, keadilan, dan menjunjung tinggi kejujuran,” ujar Imam di Kantor Kemenpora, Rabu (19/12/2018).
Imam mengatakan, dirinya masih menunggu konfirmasi dan pengumuman resmi status hukum pejabat yang ditangkap, serta pokok temuan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Kemenpora juga akan membahas pelaksana tugas (Plt) Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi yang ditangkap KPK.
Imam mengaku, selama ini dirinya sudah berusaha mencegah adanya pelanggaran terhadap aturan administratif negara. Salah satu caranya, beberapa hari lalu pejabat dan staf Kemenpora diminta untuk menandatangani pakta integritas yang isinya menekankan pada kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kegunaan untuk masyarakat.
Selanjutnya, Imam meminta agar pegawai Kemenpora melanjutkan kerja seperti biasa dan fokus melanjutkan pekerjaan yang sudah dijalani seperti persiapan SEA Games 2019 dan Olimpiade 2020. Kemenpora meminta agar para pegawai bekerja dengan menjalankan pemerintahan yang baik, sportif, dan membangun soliditas agar ada dampak positif bagi masyarakat.
“Peristiwa ini tidak akan menyurutkan semangat prestasi olahraga di Indonesia. Kami akan terus melakukan upaya-upaya agar prestasi olahraga semakin baik,” kata dia.
Sejauh ini diketahui lima orang yang ditangkap KPK adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen, bendahara, dan dua orang staf Kemenpora. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan korupsi dana bantuan pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)