JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas komitmennya untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan badan usaha terkait program Jaminan Kesehatan Nasional. Langkah itu sebagai wujud memenuhi hak dasar para pekerja di Jakarta dalam aspek kesehatan.
Komitmen itu diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian wilayah Jabodetabek, Jumat (21/12/2018), di Jakarta.
Kerja sama itu menyangkut optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dan perluasan cakupan kepesertaan, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepatuhan itu bertujuan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS dan proses perizinan badan usaha di Provinsi DKI Jakarta. Adapun jumlah badan usaha yang telah terdaftar di DKI Jakarta sebanyak 47.169.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perjanjian ini sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi hak dasar warga Jakarta, khususnya dalam aspek pelayanan dan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
"Kami ingin memastikan semua kegiatan usaha di Jakarta, terutama para pekerjanya, terlindungi BPJS dengan lengkap," ujarnya. Ia pun berharap Jakarta dapat menjadi salah satu provinsi yang memikirkan secara serius jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kepesertaan JKN di Provinsi DKI Jakarta mencapai 10.146.398 jiwa atau 98,18 persen.
“Perjanjian kerja sama dengan Disnakertrans dan PTSP ini mulai dilakukan sejak tahun 2016 dan selama rentang waktu dua tahun tersebut banyak yang telah dilakukan, mulai dari pengawasan ketenagakerjaan bersama hingga pengadaan loket pendaftaran Badan Usaha di PTSP," ujarnya.
Di sisi lain, kata Fahmi, hingga Desember 2018, tingkat kepesertaan JKN-KIS secara nasional belum mencapai 80 persen dari total penduduk di Indonesia. "Sampai Desember 2018, total kepesertaan JKN-KIS mencapai 207.834.315 orang atau 78,74 persen dari total penduduk," ujar Fachmi.
Sejak diimplementasikan tahun 2014, program JKN-KIS bertujuan membuka akses masyarakat pada layanan kesehatan dengan memberi proteksi finansial. Harapannya, mulai 1 Januari 2019, semua penduduk mendapat jaminan kesehatan. (Dionisio Damara Tonce)