MAGELANG, KOMPAS — Truk pengangkut bahan galian C (pasir dan batu) dilarang beroperasi selama total tujuh hari di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Larangan ini berlaku pada 22-25 Desember kemudian dilanjutkan pada 31 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang Djoko Tjahjono mengatakan, larangan itu ditetapkan karena pada rentang waktu tersebut diprediksi masa puncak kemacetan pada musim liburan Natal dan tahun baru.
”Jika dibiarkan beroperasi, truk-truk pengangkut batu dan pasir akan ikut berkontribusi menambah kemacetan dan memperumit situasi di jalan raya,” ujar Djoko saat ditemui, Jumat (21/12/2018).
Larangan tersebut hanya diberlakukan untuk ruas jalan utama, seperti jalan kabupaten dan provinsi. Namun, Djoko memastikan truk-truk tidak akan beroperasi melewati jalan desa juga karena dipastikan akan kesulitan mencari akses jalan keluar.
Biasanya, ratusan hingga ribuan truk pengangkut pasir dan batu berlalu lalang melewati jalan desa, jalan kabupaten, hingga jalan nasional di Magelang. Mereka umumnya mengangkut hasil penambangan pasir dan batu di kawasan Gunung Merapi dan membawanya ke luar Magelang, seperti Semarang atau Yogyakarta.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas menjadi hal rutin yang selalu terjadi di setiap musim liburan, termasuk pada liburan Natal dan tahun baru. Kondisi ini terjadi seiring dengan peningkatan volume kendaraan, terutama di jalur-jalur menuju obyek wisata.
Pada musim libur Natal dan tahun baru ini, terhitung sejak 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019, Polres Magelang mendirikan enam posko pengamanan yang tersebar di daerah Blondo, Palbapang, Mendut, di sekitar obyek wisata Ketep Pass, dan obyek wisata Candi Borobudur.
Jika dibiarkan beroperasi, truk-truk pengangkut batu dan pasir akan ikut berkontribusi menambah kemacetan dan memperumit situasi di jalan raya.
Jumlah personel pengamanan terbanyak ditempatkan di Candi Borobudur, yakni 41 orang. Adapun di lima posko lainnya masing-masing ditempatkan 30 personel. Penambahan jumlah personel di Candi Borobudur, menurut Yudianto, sengaja dilakukan karena candi tersebut merupakan obyek vital nasional.
Total jumlah personel yang diterjunkan untuk mengamankan musim liburan Natal dan tahun baru ini mencapai 422 orang. Kekuatan itu merupakan gabungan dari polisi, TNI, organisasi kemasyarakatan, serta dinas dan instansi lain.
Selain kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Yudianto mengatakan, terorisme masih menjadi bahaya yang mengancam situasi di Kabupaten Magelang. Kewaspadaan terhadap potensi bahaya ini perlu ditingkatkan karena adanya organisasi di Kabupaten Magelang yang berafiliasi dengan jaringan organisasi berpaham radikal.