45 Lokasi Mangkal Ojek Daring Picu Kemacetan di Jakarta Selatan
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Selatan memanggil operator ojek berbasis aplikasi (daring) membahas tentang pangkalan mereka. Berdasarkan catatan pemerintah setempat, ada 45 lokasi mangkal yang memicu kepadatan lalu lintas kendaraan di wilayah ini. Pemerintah meminta penyedia aplikasi ikut menertibkan pengemudi ojek daring yang tidak dapat menjaga ketertiban.
Sekretaris Kota Jakarta Selatan Jayadi menuturkan, penyedia aplikasi seharusnya berperan aktif ikut menertibkan mitra pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Mitra juga diminta melaporkan hasil pemantauan kepada pemerintah melalui instansi terkait. Mitra penyedia aplikasi juga diminta berkoordinasi dengan pengelola mal, terminal, dan stasiun untuk membuat tempat menaikturunkan penumpang.
”Saya meminta ada ketegasan dari mitra penyedia aplikasi. Jika memang mitra pengemudi nakal dan tidak mau tertib aturan, tolong ada sanksi untuk mereka. Jangan hanya ambil keuntungan saja,” kata Jayadi, Kamis (27/12/2018).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan, ada 45 lokasi mangkal ojek daring yang memunculkan permasalahan baru, yaitu kemacetan. Lokasi mangkal itu sebagian besar berada di dekat stasiun, pasar, dan sekolahan atau kampus. Beberapa di antaranya Stasiun Tebet, Stasiun Cawang, Stasiun Manggarai, Kota Kasablanka, dan sebagainya. Upaya sosialisasi sudah dilakukan rutin, seperti pemasangan spanduk hingga penindakan. Penindakan dilakukan dengan operasi cabut pentil dan derek jika kendaraan terbukti parkir sembarangan.
”Belum ada efek jera yang ditimbulkan dari operasi rutin tersebut. Pengemudi ojek daring masih tetap melanggar aturan sehingga kami perlu kerja sama dengan aplikator untuk memberikan tindakan tegas bagi pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas,” kata Christianto.
Sementara itu, pihak mitra aplikator yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, Go-Jek dan Grab sudah membangun beberapa shelter untuk lokasi mangkal dan penjemputan penumpang. Para pengemudi juga sudah dibekali dengan pelatihan-pelatihan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya. Mereka juga menyadari bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki ke depannya.
Setelah rapat koordinasi tersebut, Pemkot Jaksel mendesak kepada penyedia aplikasi taat pada aturan yang sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Beberapa permasalahan kerap ditemui di lapangan di antaranya adanya parkir liar di atas trotoar, parkir di bahu jalan, hingga melawan arus.
Ojek daring yang menggerombol juga menimbulkan kemacetan pada saat jam sibuk. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya regulasi karena kendaraan roda dua bukan termasuk angkutan umum. Pihak perusahaan selama ini juga tidak membatasi jumlah pengemudi daring sehingga jumlahnya semakin meningkat tak terbatas.
Christianto menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang menyusun rencana pengawasan angkutan daring melalui digital dashboard system (DDS). Dengan sistem ini, pengemudi yang melanggar bisa ditindak dengan e-tilang dan akunnya bisa di-suspend. Sistem ini diharapkan bisa mengatasi kesemrawutan ojek daring di jalan raya.
”Di pusat-pusat keramaian, ojek daring kerap menunggu penumpang di sembarang tempat. Oleh karena itu, kami memerlukan konsep penataan, penanganan terpadu baik dari pemda, perusahaan transportasi daring, polisi, satpol PP, PT KAI, dishub, dan pemangku kepentingan lainnya supaya transportasi daring lebih tertib lagi,” kata Christianto.