TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Aplikasi penyedia konten pornografi yang diblokir pemerintah ternyata masih bisa diakses. Aplikasi ini dimanfaatkan sebagian orang yang menangguk keuntungan dengan menjual konten pornografi. Langkah ini dilakukan seorang pria HKS (25) dan dua perempuan, R (23) dan M (18).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan, Joy Live telah diblokir pada 2017 karena memiliki fitur obrolan pornografi. Kini, Joy Live tidak dapat diunduh langsung melalui Google Play Store ataupun Apple App Store sebagaimana aplikasi siaran langsung lainnya, Bigo Live.
Namun, aplikasi ini dapat diunduh melalui laman lain. Kementerian Kominfo selalu meminta penyedia aplikasi untuk mendirikan kantor layanan pelanggan sebagaimana dilakukan Bigo Live.
Penyebaran konten pornografi lewat aplikasi daring telah menjadi perhatian pemerintah. Pada Juli 2018, Kementerian Kominfo memblokir sementara aplikasi media sosial Tik Tok karena mengandung konten negatif seperti pornografi dan pelecehan agama sehingga dinilai tak ramah anak. (Kompas, 5 Juli 2018)
Meski demikian, prosedur pendaftaran yang harus diikuti penyedia aplikasi untuk menjadi penyelenggara sistem elektronik tergolong sederhana. ”Kalau sudah memenuhi persyaratan di situs pse.kominfo.go.id, kami akan mengeluarkan daftar yang mengizinkan penyedia aplikasi untuk beroperasi. Namun, kalau ada pelanggaran, ya, akan kami blokir,” kata Ferdinandus, Jumat (28/12/2018).
Kasus ini diungkap penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan serta menetapkan HKS, R, dan M sebagai tersangka. Ketiganya dianggap menyebarkan konten pornografi ke masyarakat luas.
Siaran langsung ini menampilkan M tanpa busana yang disaksikan melalui cara berbayar. Sementara HKS bertindak sebagai sutradara adegan porno dan R mengelola rekening bank untuk yang menjadi tujuan pembayaran penonton.
”Saudari M ditangkap Tim Vipers Polres Tangerang Selatan ketika sedang live show di aplikasi Joy Live melalui rekaman ponsel, Selasa (25/12/2018). Isi dari siaran tersebut mengandung unsur pornografi, yaitu ketelanjangan M,” kata Ferdy.
Siaran langsung ini juga menyediakan fasilitas obrolan (chat) paling sedikit 20 orang yang tergabung dalam satu grup obrolan Joy Live. Ferdy mengatakan, penonton akan diberi jadwal siaran video M. Namun, sebelum menonton siaran M, penonton harus mentransfer Rp 200.000 kepada R melalui salah satu bank swasta.
Adapun acara tersebut disiarkan dari suatu kamar kos yang dikontrak HKS di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Dari penggerebekan di kamar kos tersebut, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti berupa tiga ponsel, sebuah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku rekening tabungan, serta pakaian wanita.
Ferdy mengatakan, ketiga ponsel tersebut akan diperiksa di laboratorium teknologi informasi Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. ”Akan diteliti apakah ada adegan-adegan pornografi yang juga melibatkan HKS ataupun R. Kami juga akan berkoordinasi dengan bank untuk menelusuri aliran uang dari penonton siaran tersebut,” katanya.
Di samping itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo mengenai status Joy Live. ”Perlu dilihat bagaimana Joy Live mengatur siarannya, juga bagaimana sistem filter (saringan) mereka,” kata Alexander.
Terkait dengan kesalahannya, HKS dan R dapat dikenai Pasal 29 dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. Adapun M yang menjadi obyek atau model muatan pornografi dapat dikenai Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Di samping itu, ketiganya juga dapat dikenai Pasal 45 Ayat (1) UU No 19/2016 atas perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. HKS dan R juga dapat dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terbukti menggunakan kekerasan ataupun penipuan dalam merekrut M.
Alexander mengatakan, penonton tidak dapat dijadikan tersangka. Sebab, UU terkait hanya mengatur tentang penyedia jasa pornografi, sementara penonton hanya mengonsumsi pornografi untuk diri sendiri.
Pencegahan
Untuk mencegah siaran konten pornografi serupa, Managing Director Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Dedy Permadi, mengatakan, diperlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif dalam menjaga keamanan siber. Kementerian Kominfo perlu dibantu oleh pemangku kepentingan lainnya, termasuk pengembang aplikasi dan pengguna.
Menurut Dedy, penanganan konten negatif telah dilakukan di tiga aras yang disebutnya hulu, tengah, dan hilir. Penanganan di tingkat hulu dilaksanakan dengan meningkatkan literasi digital kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memilah dan memilih konten digital yang baik dan buruk.
Situs aptoide.com adalah salah satu yang menyediakan akses mengunduh aplikasi Joy Live. Aplikasi ini tidak dapat diunduh langsung dari Google Play Store ataupun Apple App Store. Kementerian Kominfo bergerak terutama di level tengah, misalnya dengan bekerja sama dengan pengembang aplikasi dan situs untuk menurunkan konten yang melanggar. Mesin berbasis kecerdasan buatan dengan fitur data crawling juga sudah digunakan untuk mengumpulkan konten negatif yang akan diverifikasi oleh petugas.
”Selain itu, Kementerian Kominfo akan meluncurkan Safe Harbour Policy yang memungkinkan pemberian sanksi terhadap platform digital yang melanggar aturan nasional,” kata Dedy. Adapun penindakan hukum bersama kepolisian berada di level hilir. (KRISTIAN OKA PRASETYADI)