Peredaran 12 Kilogram Sabu untuk Tahun Baru Digagalkan
Oleh
Jumarto Yulianus
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang disiapkan untuk pesta malam Tahun Baru di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebanyak 12 kilogram sabu disita dari seorang kurir.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Yazid Fanani di Banjarmasin, Minggu (30/12/2018), mengatakan, kurir berinisial S alias D (22) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 24 Desember.
”Tersangka S termasuk jaringan pemasok narkoba jenis sabu ke Kota Banjarmasin. Ia sengaja mendatangkan sabu untuk memenuhi permintaan pasar pada pelaksanaan pesta Tahun Baru,” kata Yazid.
Menurut Yazid, jaringan tersebut tidak berdiri sendiri dan selalu berhubungan dengan kelompok atau jaringan yang lain. Mereka diduga mendatangkan sabu dari luar negeri. ”Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” ujarnya.
Yazid mengapresiasi keberhasilan jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran narkoba oleh jaringan tersebut. Dengan pengungkapan itu, calon-calon korban yang akan mengonsumsi narkoba bisa diselamatkan.
”Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Sumarto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di pengujung tahun ini menjadi pengungkapan terbesar yang dilakukan jajarannya sepanjang tahun 2018.
”Dengan penangkapan ini, kami setidaknya bisa menyelamatkan 240.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Itu dengan asumsi, 1 gram sabu dikonsumsi 20 orang,” tutur Sumarto.