Pasar kendaraan bekas di perkotaan tidak pernah sepi peminat. Ini berdampak pada makin sulitnya pengendalian jumlah kendaraan pribadi. Wacana pembatasan usia kendaraan digadang menjadi solusi mengatasi permasalahan itu.
Sebagian warga Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi menganggap kendaraan pribadi, baik sepeda motor atau mobil, menjadi kebutuhan primer. Di wilayah Jakarta, pemerintah memperkirakan, ada pertambahan 1.200 sepeda motor dan 300-an mobil baru sepanjang 2018 per hari.
Angka pertumbuhan kendaraan itu bukanlah jumlah yang sedikit. Wajar saja, kenyataan ini menghidupkan denyut pusat penjualan mobil, seperti di kawasan Mangga Dua Jakarta, dalam sebulan dapat menjual lebih dari 2.400 unit.
Hal itu juga tecermin dari jajak pendapat Kompas awal November lalu. Separuh lebih responden mengaku pernah membeli kendaraan bekas. Sekitar 38 persen berupa sepeda motor dan hampir 14 persen membeli mobil bekas.
Ada beragam alasan orang memilih membeli kendaraan bekas dibandingkan baru. Kualitas kendaraan bekas yang dianggap masih cukup baik digunakan menjadi alasan yang paling banyak diungkap responden (33,3 persen). Kualitas layak tidaknya kendaraan tentu bergantung pada pemakaian, merek, jenis, hingga usia kendaraan.
Dikutip dari laman otomotif Kompas.com, kendaraan bekas berusia kurang dari lima tahun biasanya memiliki kondisi cukup baik dengan perawatan lebih mudah. Hal itu diamini hampir separuh lebih responden yang sepakat jika kendaraan layak digunakan berusia kurang dari lima tahun.
Begitu pula dengan harga jual kendaraan bekas. Rata-rata untuk mobil yang telah dipakai lebih dari lima tahun harga jualnya bisa selisih puluhan juta rupiah dengan mobil baru. Sementara selisih harga sepeda motor baru dan bekas bisa mencapai kisaran di atas lima juta rupiah.
Meski demikian, harga bukan pertimbangan utama orang membeli kendaraan bekas. Hanya sekitar 11 persen responden yang menggunakan alasan harga murah. Selebihnya ada sekitar 22 persen publik memiliki pertimbangan biaya pajak yang lebih murah.
Penjualan meningkat
Program pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil genap yang diterapkan menjelang Asian Games hingga sekarang mampu meningkatkan penggunaan moda umum. Berdasarkan catatan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Juni 2018, jumlah penumpang bus transjakarta dan transjabodetabek premium berkisar 2,8 juta orang. Setelah kebijakan ganjil genap diberlakukan, Agustus lalu, jumlah penumpang naik dua kali lipat.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut kebijakan ini malah meningkatkan penjualan mobil bekas hingga 20 persen (Kompas, 12/10/2018). Orang cenderung menambah mobil dengan pelat nomor berbeda dari kendaraan terdahulu.
Sebagai contoh, di pusat jual beli mobil bekas WTC Mangga Dua penjualan kendaraan meningkat 200 unit per bulan sejak program pembatasan diberlakukan. Rata-rata mobil yang dicari dengan harga kisaran Rp 100 jutaan dan pembeli akan menyesuaikan pilihan mobil dengan nomor polisi ganjil atau genap.
Program pembatasan tidak bisa berdiri tanpa regulasi lain yang mengintervensi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. Laju kendaraan yang terus bertambah bisa ditekan dengan pembatasan usia sepeda motor dan mobil.
Tidak setuju
Menanggapi hal ini, jawaban publik terbelah. Sebanyak 48,03 persen sepakat dengan wacana pembatasan usia kendaraan. Namun, 48,02 persen berkata sebaliknya. Aturan itu dianggap merugikan dan terlalu membatasi hak pemilik kendaraan. Selain itu, penerapan dan pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan berdasarkan tahun akan sulit.
Sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI pernah memberlakukan pembatasan usia kendaraan pada 1966. Kala itu, larangan ditujukan pada kendaraan bermotor pribadi ataupun umum yang berusia lebih 20 tahun. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan dan kendaraan tua yang mogok di tengah jalan. (Kompas, 5 Januari 1966)
Wacana itu kembali bergulir pada 2015. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berencana membatasi usia kendaraan maksimal sepuluh tahun. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan mendorong warga menggunakan angkutan umum.
Hingga kini, pembatasan usia kendaraan masih menjadi rencana yang belum terwujud. Pemberlakuan pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota baru berlaku bagi kendaraan umum melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.
Menekan penggunaan kendaraan pribadi bukanlah perkara mudah. Kebijakan yang diberlakukan pemerintah harus menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Bukan hanya pada penggunaan, melainkan juga pengaturan penjualan dan kepemilikan kendaraan, termasuk pembatasan usia kendaraan. (LITBANG KOMPAS)