logo Kompas.id
UtamaPerlu Hukuman Maksimal bagi...
Iklan

Perlu Hukuman Maksimal bagi Koruptor

Oleh
Riana Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pu4tvGJEH4YDG9yVZuaJOpNww10=/1024x559/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181230_003231_1546181244.jpg
KRISTI DWI UTAMI

Suasana Konferensi Pers KPK terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Minggu (30/12/2018). KPK menahan 8 orang tersangka dalam kasus ini.

JAKARTA, KOMPAS – Penghukuman maksimal diperlukan terhadap para penyelenggara negara dan swasta yang melakukan korupsi terkait dengan obyek vital masyarakat. Perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menjadi kian mendesak untuk mengubah durasi pidana pokok, denda, dan menyertakan pidana tambahan yang lebih beragam.

Pada Sabtu (29/12), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 8 orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terkait perkara dugaan suap untuk proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di daerah bencana. Ada sejumlah proyek seperti di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah yang September lalu terkena gempa dan tsunami. Kemudian di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, Katulampa, dan Bekasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000