logo Kompas.id
UtamaPerlu Insentif untuk Memacu...
Iklan

Perlu Insentif untuk Memacu Kendaraan Listrik

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5hlWccs4I3wH1YFZrfY1oj4vvYk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180828_ENGLISH-MOTOR-LISTRIK_A_web.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi _ Sejumlah purwarupa kendaraan listrik seperti sepeda motor listrik dan kendaraan angkutan barang serbaguna dipamerkan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (31/8/2018). BPPT terus meningkatkan pengujian mobil dan motor listrik serta stasiun penyedia listrik umum, pengisi daya dan batere. Industri manufaktur dalam negeri juga akan dilibatkan untuk ketersediaan komponen tersebut.

Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik ditargetkan terbit triwulan I-2019. Sejumlah pihak berharap ada skema insentif bagi produsen maupun konsumen untuk mendorong pengembangannya.

JAKARTA, KOMPAS –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, seusai rapat koordinasi Jumat malam pekan lalu menyatakan, Peraturan Presiden atau Perpres tentang kendaraan listrik terbit paling lambat triwulan I-2019. Regulasi ini akan menjadi penanda baru perkembangan kendaraan listrik nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000