KUNINGAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menutup galian liar di Blok Lempong, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur. Pengelola galian liar, DS alias Don King, ditetapkan sebagai tersangka.
”Penambangan batu dan pasir liar ini sudah berjalan lima tahun. Sejumlah saksi dan barang bukti sudah lebih dari cukup kami kumpulkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Selasa (1/1/2019).
Penambangan liar batu dan pasir di Kuningan lebih banyak terjadi dan lebih intens di kawasan timur. Iman memilih menegakkan hukum untuk menyelamatkan lingkungan yang rusak oleh menjamurnya usaha galian liar di Kuningan.
”Mereka tidak mengantongi izin resmi dan merusak lingkungan. Sejumlah titik mata air hancur. Lingkungan sekitar jadi rawan longsor,” ujarnya. Iman mengingatkan komitmen Kuningan sebagai kawasan konservasi.
Saat Kompas ke lokasi, Selasa, tak ada kegiatan penambangan lagi. Lokasi hanya dijaga dua pria. (WIN)