Sumbangan Kampanye Capres/Cawapres Lebih dari Rp 50 Miliar
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Kedua tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kembali menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum. Dari data yang dilaporkan, sumbangan dana kampanye hingga 1 Januari 2019 untuk Jokowi-Ma\'ruf mencapai Rp 55,9 miliar dan Prabowo-Sandi, Rp 54 miliar.
Dengan demikian, jika dibandingkan dengan dana awal kampanye yang dilaporkan kedua pasangan capres/cawapres, akhir September lalu, terjadi peningkatan sumbangan yang signifikan. Saat itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\'ruf melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 11,9 miliar. Adapun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 2 miliar.
Bendahara TKN Jokowi-Ma\'ruf, Wahyu Sakti Trenggono, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019), menyampaikan, sumbangan yang diterima oleh TKN tersebut, berasal dari sumbangan pasangan capres-cawapres, perorangan, partai politik, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
Diantaranya sumbangan dari paslon sebesar Rp 32 juta, perorangan Rp 121 juta, partai politik (Nasdem dan Perindo) sebesar Rp 2 miliar, kelompok sebesar Rp 37 miliar, dan badan usaha (P.T Lintas Teknologi Indonesia) sebesar Rp 3,9 miliar.
"Sumbangan paslon ini sebenarnya lebih kepada dana yang terendap di rekening awal. Dana tersebut mendapatkan bunga, dan bunga itu oleh accounting dinyatakan sebagai milik paslon karena itu rekening milik paslon. Ini juga dianggap sebagai pendapatan untuk paslon,” ujar Trenggono.
Untuk penggunaan dari dana kampanye itu, dia mengatakan, mayoritas dialokasikan untuk kegiatan konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) di sejumlah daerah seperti Aceh, di Jambi, Banten, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali. Dana kampanye juga digunakan untuk rapat kerja nasional di Surabaya, November lalu, dan kegiatan lokakarya TKN.
Sementara itu, sumber dana kampanye terbesar untuk Prabowo-Sandi, berasal dari Sandi yang menyumbang sebesar Rp 39,5 miliar atau 73,1 persen dari total dana kampanye. Kemudian Prabowo di urutan terbesar berikutnya dengan sumbangan Rp 13,05 miliar atau sekitar 24,2 persen. Selanjutnya sumbangan dari Partai Gerindra, partai pengusung Prabowo-Sandi, Rp 1,39 miliar.
Adapun Partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Berkarya hingga saat ini belum ikut menyumbang dana kampanye.
Bendahara BPN, Thomas Djiwandono, mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan sumbangan dana dari badan usaha atau korporat. "Kalau ditanya dana dari badan usaha memang belum, tetapi yang luar biasa saat ini adalah dana dari perseorangan di masyarakat," tuturnya.
Thomas menjelaskan, mayoritas dana kampanye tersebut dialokasikan untuk kegiatan konsolidasi di berbagai daerah. Dana juga digunakan untuk kegiatan di media center, pertemuan, dan pembelian bahan serta alat kampanye.
Besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.