Jalan Layang Cengkareng B Ditutup hingga 7 Januari 2019
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan Jalan Layang Cengkareng B di ruas Jalan Nasional Lingkar Barat, Jakarta Barat, molor dari waktu yang ditentukan. Akibatnya, penutupan lalu lintas di Jalan Layang Cengkareng B diperpanjang hingga 7 Januari 2019.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Endra S Atmawidjaja, melalui keterangan pers, Kamis (3/1/2019), mengatakan, awalnya perbaikan ditargetkan rampung pada hari ini. Namun, setelah dilakukan inspeksi lebih detail, perbaikan ternyata memerlukan tambahan waktu lebih lama.
Perbaikan yang dilakukan sejak 27 Desember 2018 itu mencakup penggantian perletakan atau landasan (pot bearing), sambungan siar muai (expansion joint) pada pilar 4 dan pilar 11 dari keseluruhan 14 pilar.
Endra menambahkan, perbaikan struktur dilakukan lebih saksama. Dengan demikian, konstruksi memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan bagi pengguna.
”Demi keamanan, selama perbaikan dilakukan perpanjangan waktu penutupan lalu lintas di Jalan Layang Cengkareng B dan direncanakan akan dibuka pada 7 Januari 2019,” katanya.
Jalan layang yang diperbaiki melayani lalu lintas satu arah dengan dua lajur, yakni dari Kembangan menuju Kamal-Cengkareng.
Setiap hari, jalan layang dilalui oleh kendaraan kecil dan truk-truk kontainer dari dan menuju kawasan industri dan pergudangan di kawasan Kamal-Cengkareng dan sekitarnya.
Di sisi lain, dua lajur Jalan Layang Cengkareng A dari arah Kamal menuju Kembangan tetap dapat dilintasi secara normal.
Jalan Layang Cengkareng dibangun tahun 2008 dan selesai tahun 2009 dengan konstruksi beton prategang (box girder continuous) dengan panjang bentang 560 meter.
Pengendara dari arah Kembangan ke Kamal tetap dapat menggunakan dua lajur tol Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan dua lajur jalan arteri untuk melintasi Jalan Daan Mogot.
Sementara dari arah Kamal-Cengkareng ke Kembangan, sebanyak enam lajur jalan dapat dilalui semuanya yang terdiri dari 2 lajur Jalan Layang Cengkareng A, 2 lajur tol JORR, dan 2 lajur jalan arteri (non-tol) Lingkar Luar Barat.